Abstract:
Saat ini perkembangan teknologi termasuk perangkat telekomunikasi berkembang pesat. Seiring dengan hal tersebut juga, lahirlah beberapa industri penyiaran yang menampilkan beragam informasi. Informasi yang ada baik dalam bentuk berita, hiburan, dan lain-lain. Infomasi entertainment (infotaiment) sebagai salah satu informasi dalam media mulai berkembang pesat.
Profesi yang bertugas dalam peliputan infotaiment adalah wartawan (pers). Para warwatawan terkadang dalam peliputan dan pengambilan berita dianggap melanggar kode etik jurnalistik yang seharusnya menjadi pedoman wartawan dalam melaksanakan tugasnya. Pedoman perilaku jurnalistik yang bertugas memiiki beberapa kode etik yang diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang jurnalisme. Dan ketika bertugas, pers memiliki kebebasan pers tersebut haruslah dapat menghargai hak-hak dasar manusia lainnya sebagai objek dan subjek beritanya. Hak-hak dasar manusia, salah satunya hak privasi. Hak privasi setiap manusia sebagai hak dasar diatur dalam Hak Asasi Manusia sepatutnya dapat dihargai dan tidak dikesampingkan.