Tinjauan terhadap beberapa pasal dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan pajak yang bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang

Show simple item record

dc.contributor.advisor Claudia, Nefa
dc.contributor.author Tendian, Chris Michael
dc.date.accessioned 2020-02-22T05:44:23Z
dc.date.available 2020-02-22T05:44:23Z
dc.date.issued 2019
dc.identifier.other skp38859
dc.identifier.uri http://hdl.handle.net/123456789/10201
dc.description 4448 - FH en_US
dc.description.abstract Kebijakan Amnesti Pajak diterbitkan oleh pemerintah Indonesia pada tahun 2016 melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pengampunan Pajak (UU TA) dengan tujuan untuk meningkatkan pendapatan pemerintah dalam jangka pendek juga untuk melakukan restrukturisasi data perpajakan. Pada tahun yang sama pula, di Indonesia sedang marak dilakukan tindak pidana pencucian uang yang nilainya relatif terbilang tinggi sehingga dapat berdampak buruk pada stabilitas ekonomi nasional Indonesia. Penulis menduga bahwa dengan adanya kebijakan amnesti pajak justru dapat dijadikan sebuah sarana untuk melakukan pencucian uang oleh para pelaku tindak pidana. Atas hal tersebut, penulis merumuskan 2 identifikasi masalah sebagai berikut, (1) Apakah terdapat pertentangan pada beberapa pasal yang terdapat pada UU TA yang bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU PPTPPU) dan yang kedua adalah (2) Apakah pengampunan pajak yang diatur dalam UU TA dapat menjadi sarana untuk melakukan tindak pidana pencucian uang? Untuk menyelesaikan masalah tersebut, penulis menggunakan metodologi penelitian yuridis normatif yang bersifat deskriptif analitis. Data primer menggunakan tinjauan peraturan perundang-undangan, data sekunder menggunakan tinjauan kepustakaan dan jurnal atau literatur yang terkait dan data tersier menggunakan hasil wawancara terhadap narasumber yang berprofesi sebagai seorang konsultan pajak. Setelah melakukan analisa dan tinjauan yang komprehensif sesuai dengan metode dan data yang digunakan, penulis sampai pada beberapa kesimpulan terkait permasalahan yang ada. Simpulan yang pertama adalah memang benar terdapat pertentangan antara kedua Undang-Undang tepatnya pada Pasal 20 dan 21 ayat 3 UU TA dan Pasal 40 dan Pasal 41 ayat 1 huruf a UU PPTPPU. Atas pertentangan tersebut penulis menemukan adanya potensi atau kemungkinan bahwa kebijakan amnesti pajak digunakan sebagai sarana yang pencucian uang pada tahap Integration yang diatur dalam Pasal 3 dan Pasal 4 UU PPTPPU. II en_US
dc.language.iso Indonesia en_US
dc.publisher Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum - UNPAR en_US
dc.subject Pengampunan Pajak en_US
dc.subject Pencucian Uang en_US
dc.subject Integration en_US
dc.subject Sarana en_US
dc.subject Pertentangan en_US
dc.subject Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pengampunan Pajak en_US
dc.subject Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang en_US
dc.title Tinjauan terhadap beberapa pasal dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan pajak yang bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang en_US
dc.type Undergraduate Theses en_US
dc.identifier.nim/npm NPM2015200007
dc.identifier.nidn/nidk NIDN0428108604
dc.identifier.kodeprodi KODEPRODI605#Ilmu Hukum


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search UNPAR-IR


Advanced Search

Browse

My Account