Abstract:
Kebijakan Amnesti Pajak diterbitkan oleh pemerintah Indonesia pada tahun 2016
melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pengampunan Pajak (UU
TA) dengan tujuan untuk meningkatkan pendapatan pemerintah dalam jangka
pendek juga untuk melakukan restrukturisasi data perpajakan. Pada tahun yang
sama pula, di Indonesia sedang marak dilakukan tindak pidana pencucian uang
yang nilainya relatif terbilang tinggi sehingga dapat berdampak buruk pada
stabilitas ekonomi nasional Indonesia. Penulis menduga bahwa dengan adanya
kebijakan amnesti pajak justru dapat dijadikan sebuah sarana untuk melakukan
pencucian uang oleh para pelaku tindak pidana. Atas hal tersebut, penulis
merumuskan 2 identifikasi masalah sebagai berikut, (1) Apakah terdapat
pertentangan pada beberapa pasal yang terdapat pada UU TA yang bertentangan
dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan
Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU PPTPPU) dan yang kedua
adalah (2) Apakah pengampunan pajak yang diatur dalam UU TA dapat menjadi
sarana untuk melakukan tindak pidana pencucian uang? Untuk menyelesaikan
masalah tersebut, penulis menggunakan metodologi penelitian yuridis normatif
yang bersifat deskriptif analitis. Data primer menggunakan tinjauan peraturan
perundang-undangan, data sekunder menggunakan tinjauan kepustakaan dan jurnal
atau literatur yang terkait dan data tersier menggunakan hasil wawancara terhadap
narasumber yang berprofesi sebagai seorang konsultan pajak.
Setelah melakukan analisa dan tinjauan yang komprehensif sesuai dengan metode
dan data yang digunakan, penulis sampai pada beberapa kesimpulan terkait
permasalahan yang ada. Simpulan yang pertama adalah memang benar terdapat
pertentangan antara kedua Undang-Undang tepatnya pada Pasal 20 dan 21 ayat 3
UU TA dan Pasal 40 dan Pasal 41 ayat 1 huruf a UU PPTPPU. Atas pertentangan
tersebut penulis menemukan adanya potensi atau kemungkinan bahwa kebijakan
amnesti pajak digunakan sebagai sarana yang pencucian uang pada tahap
Integration yang diatur dalam Pasal 3 dan Pasal 4 UU PPTPPU.
II