Abstract:
Berbicara tentang kepastian hukum, Hukum Pidana di Indonesia menganut suatu
asas yang bernama Asas Legalitas. Dalam Asas Legalitas sebagaimana dalam
Pasal 1 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dikatakan bahwa tidak
ada suatu perbuatan yang dapat dipidana bila tidak ada peraturan yang melarang.
Sehingga seseorang hanya dapat dipidana bila terdapat peraturan yang sudah ada
terlebih dahulu sebelum perbuatan tersebut dilakukan, di mana asas ini disimpangi
oleh kasus yang dibahas dalam penulisan hukum ini yaitu kasus yang terjadi pada
Nazril Irham (Ariel Peterpan) yang dijatuhkan sanksi pidana perbuatan pembuatan
video pornografi berdasarkan Pasal 29 jo Pasal 4 Ayat (1) Undang-Undang
Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi. Saat pembuatan video tersebut
dilakukan belum ada undang-undang yang melarang perbuatan tersebut.
Selain itu dalam kasus ini Nazril Irham (Ariel Peterpan) dinyatakan telah bersalah
melakukan perbuatan pembantuan dengan memberikan kesempatan kepada orang
lain untuk menyebarkan video pornografi tersebut sebagaimana dalam Pasal 56
Ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Salah satu syarat penting dari
pembantuan ini ialah harus adanya kesengajaan dari seseorang yang melakukan
pembantuan, di mana dalam kasus ini Nazril Irham (Ariel Peterpan) tidak
memiliki suatu kesengajaan saat menyerahkan hard disk yang terdapat video
pornografi didalamnya dan menyebabkan video tersebut tersebar.
Oleh karena itu, terlihat ada kekeliruan dalam putusan yang diberikan oleh
Pengadilan Negeri Bandung. Untuk membuktikan kekeliruan yang terdapat dalam
putusan tersebut maka perlu dilakukan suatu analisis terkait pertimbangan hukum
dari Majelis Hakim dengan mengaitkannya dengan fakta peristiwa yang ada dan
unsur-unsur dari asas atau peraturan yang terkait dengan kasus ini untuk
membuktikan apakah ada suatu perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh
Nazril Irham (Ariel Peterpan).
Kata kunci : Asas Legalitas, Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang
Pornografi, Kasus Nazril Irham (Ariel Peterpan).