Tanggung jawab produsen Albothyl terhadap obat Albothyl yang menyebabkan kerugian bagi konsumen obat Albothyl berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan konsumen

Show simple item record

dc.contributor.advisor Gunawan, Johannes
dc.contributor.author Putri, Dhaifina Madina
dc.date.accessioned 2019-09-24T05:00:29Z
dc.date.available 2019-09-24T05:00:29Z
dc.date.issued 2018
dc.identifier.other skp37573
dc.identifier.uri http://hdl.handle.net/123456789/9104
dc.description 4302 - FH en_US
dc.description.abstract Dalam kasus pelanggaran hak konsumen, diperlukan kehati-hatian dalam menganalisis siapa yang harus bertanggung jawab dan seberapa jauh tanggung jawab dapat dibebankan kepada pihak-pihak terkait. Beberapa sumber formal hukum, seperti peraturan perundang-undangan dan perjanjian standar di lapangan hukum keperdataan kerap memberikan pembatasan-pembatasan terhadap tanggung jawab yang dipikul oleh pelanggar hak konsumen. Pengertian Tangung Jawab Hukum Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) tanggung jawab adalah kewajiban menanggung segala sesuatunya bila terjadi apa-apa boleh dituntut, dipersalahkan, dan diperkarakan. Dalam kamus hukum, tanggung jawab adalah suatu keseharusan bagi seseorang untuk melaksanakan apa yang telah diwajibkan kepadanya. Tanggung Jawab Produk, merupakan tanggung jawab perdata dari pelaku usaha atas kerugian yang dialami konsumen akibat menggunakan produk yang dihasil-kannya. prinsip tanggung jawab yang juga dianut dalam UUPK adalah prinsip praduga untuk selalu bertanggung jawab. Penelitian ini bertujuan untuk untuk mengetahui mengenai bagaimana pertanggung jawaban produsen albothyl terhadap produk albothyl yang menyebabkan kerugian bagi konsumen albothyl berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif. Pendekatan penelitian yang digunakan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan kasus sedangkan sumber bahan hukum yang digunakan mencakup bahan hukum primer, dan bahan hukum sekunder. Prosedur pengumpulan bahan hukum yang digunakan yaitu studi kepustakaan. en_US
dc.language.iso Indonesia en_US
dc.publisher Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum - UNPAR en_US
dc.subject Tanggung Jawab en_US
dc.subject Produsen Albothyl en_US
dc.subject Produk Albothyl en_US
dc.subject Perlindungan Konsumen en_US
dc.subject Undang-Undang Perlindungan Konsumen en_US
dc.subject Kasus Produk Albothyl en_US
dc.title Tanggung jawab produsen Albothyl terhadap obat Albothyl yang menyebabkan kerugian bagi konsumen obat Albothyl berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan konsumen en_US
dc.type Undergraduate Theses en_US
dc.identifier.nim/npm NPM2014200025
dc.identifier.nidn/nidk NIDN0412115201
dc.identifier.kodeprodi KODEPRODI605#Ilmu Hukum


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search UNPAR-IR


Advanced Search

Browse

My Account