Abstract:
Dalam kasus pelanggaran hak konsumen, diperlukan kehati-hatian dalam menganalisis siapa yang harus bertanggung jawab dan seberapa jauh tanggung jawab dapat dibebankan kepada pihak-pihak terkait. Beberapa sumber formal hukum, seperti peraturan perundang-undangan dan perjanjian standar di lapangan hukum keperdataan kerap memberikan pembatasan-pembatasan terhadap tanggung jawab yang dipikul oleh pelanggar hak konsumen. Pengertian Tangung Jawab Hukum Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) tanggung jawab adalah kewajiban menanggung segala sesuatunya bila terjadi apa-apa boleh dituntut, dipersalahkan, dan diperkarakan. Dalam kamus hukum, tanggung jawab adalah suatu keseharusan bagi seseorang untuk melaksanakan apa yang telah diwajibkan kepadanya. Tanggung Jawab Produk, merupakan tanggung jawab perdata dari pelaku usaha atas kerugian yang dialami konsumen akibat menggunakan produk yang dihasil-kannya. prinsip tanggung jawab yang juga dianut dalam UUPK adalah prinsip praduga untuk selalu bertanggung jawab.
Penelitian ini bertujuan untuk untuk mengetahui mengenai bagaimana pertanggung jawaban produsen albothyl terhadap produk albothyl yang menyebabkan kerugian bagi konsumen albothyl berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif. Pendekatan penelitian yang digunakan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan kasus sedangkan sumber bahan hukum yang digunakan mencakup bahan hukum primer, dan bahan hukum sekunder. Prosedur pengumpulan bahan hukum yang digunakan yaitu studi kepustakaan.