Pengaturan Rechtelijk Pardon atau pemaafan hakim dalam rancangan kitab undang-undang hukum pidana serta pengaturan checklist penuntutan dalam rancangan Kitab Undang-Undang hukum acara pidana dalam perspektif asas persamaan di hadapan hukum (equality before the law)

Show simple item record

dc.contributor.advisor Pohan, Agustinus
dc.contributor.author Tanjung, Brian Abdurrahman
dc.date.accessioned 2019-09-24T04:22:22Z
dc.date.available 2019-09-24T04:22:22Z
dc.date.issued 2018
dc.identifier.other skp37521
dc.identifier.uri http://hdl.handle.net/123456789/9102
dc.description 4249 - FH en_US
dc.description.abstract Mengingat bahwa ketika Hukum dibentuk oleh Manusia, dan dijalankan pula oleh Manusia, tidak ada satu produk Hukum yang sempurna yang dapat di buat oleh Manusia, Produk Hukum yang dibuat oleh Manusia pasti terdapat di dalamnya celah-celah yang dapat menimbulkan adanya suatu penyalahgunaan Pengaturan ini oleh para Aparat-Aparat penegak Hukum dalam ruang lingkup kewenangannya. Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana jika ada dua sistem Pengaturan yang tujuannya itu sama, namun berbeda secara teknis dan aspek, bahkan aparat penegaknya pun berbeda. Apakah kedua sistem Pengaturan tersebut memang dibutuhkan di dalam Hukum Positif Indonesia atau tidak. Bahwa mengingat Negara Indonesia adalah Negara Hukum (rechtstaat). Dikatakan memiliki tujuan yang sama ini yang dimaksud adalah, bahwa kedua pengaturan ini memungkinkannya untuk dapat terhindarnya seseorang untuk dijatuhi pidana yang bersifat menyengsarakan. Selain berbeda aparat penegak, bahwa kedua pengaturan ini berbeda dalam kodifikasinya, pengaturan pertama adalah pengaturan Pemaafan Hakim/Rechterlijk Pardon yang diatur di dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) pada Pasal 60 (2), sedangkan pengaturan yang kedua adalah Pengaturan Syarat Penuntutan yang diatur di dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) pada Pasal 42 butir (2) dan butir (3). Sesuai dengan Judul Penelitian ini, akan dikaji lebih dalam mengenai Rechterlijk Pardon dan Syarat Penuntutan mulai dari Sejarah, Definisi, Akibat Hukum, dan bagaimana Implikasi Penerapan mengenai kedua Pengaturan tersebut, selanjutnya akan dilanjut lebih rinci dan jelas Pengaturan mana yang lebih cocok untuk diterapkan di dalam Hukum Positif Indonesia dengan melihat kenyataan pada Hukum Positif Indonesia, serta Pengaturan mana yang lebih cenderung dapat terjadinya penyalahgunaan oleh aparat-aparat penegak Hukum. en_US
dc.language.iso Indonesia en_US
dc.publisher Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum - UNPAR en_US
dc.subject Pemaafan Hakim, en_US
dc.subject Syarat Penuntutan en_US
dc.subject Persamaan di Hadapan Hukum en_US
dc.title Pengaturan Rechtelijk Pardon atau pemaafan hakim dalam rancangan kitab undang-undang hukum pidana serta pengaturan checklist penuntutan dalam rancangan Kitab Undang-Undang hukum acara pidana dalam perspektif asas persamaan di hadapan hukum (equality before the law) en_US
dc.type Undergraduate Theses en_US
dc.identifier.nim/npm NPM2012200158
dc.identifier.nidn/nidk NIDN0428085601
dc.identifier.kodeprodi KODEPRODI605#Ilmu Hukum


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search UNPAR-IR


Advanced Search

Browse

My Account