Abstract:
Di dalam perbuatan hukum sewa menyewa umumnya diketahui terdapat pihak
penyewa dan yang menyewakan, tapi dapat juga ditemukan kedudukan konsumen
dan pelaku usaha jika kita melihat dari sudut pandang Undang-Undang
Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 (UUPK). Di dalam kepustakaan
ekonomi konsumen terdiri dari dua jenis yakni konsumen akhir dan konsumen
antara. UUPK menyebutkan batasan untuk memberikan perlindungan hanya
sampai pada jenis konsumen akhir. Permasalahan utamanya yakni objek yang
disewakan dalam suatu perjanjian sewa merupakan Rumah Toko (ruko). Ruko
memberikan dua jenis status yakni “konsumen akhir” dan “konsumen antara” di
saat yang bersamaan kepada siapapun yang menggunakannya. Jadi apakah UUPK
masih memberikan perlindungan terhadap pihak yang mempunyai status
konsumen ganda pada suatu perjanjian sewa Ruko.