Tinjauan hukum terhadap kewenangan notaris dalam pembuatan wasiat berdasarkan kompilasi hukum Islam

Show simple item record

dc.contributor.advisor Gandawidjaja, Yanly
dc.contributor.author Anandawita, Namira
dc.date.accessioned 2019-08-16T06:10:27Z
dc.date.available 2019-08-16T06:10:27Z
dc.date.issued 2018
dc.identifier.other skp37614
dc.identifier.uri http://hdl.handle.net/123456789/8851
dc.description 4343 - FH en_US
dc.description.abstract Hukum yang mengatur masalah warisan dinamakan kewarisan dan setiap lembaga hukum mempunyai mempunyai hukum kewarisannya masing-masing. Indonesia masih terdapat pluralism, sehingga dikenal Hukum Kewarisan Islam merupakan ketentuan Al-Quran dan Hadits, Hukum Kewarisan Adat, dan Hukum Kewarisan yang diatur di dalam Kitab Undang Undang Hukum Perdata. Dalam hal pembuatan wasiat di Indonesia bagi orang yang beragama Islam diatur di dalam Kompilasi Hukum Islam asal 195 ayat (1), Pasal ini menyebutkan bahwa wasiat boleh dibuat di hadapan notaris namun tidak terdapat pengaturan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pembuatan wasiat yang dilakukan di hadapan notaris. Ditambah lagi di dalam Kompilasi Hukum Islam menyebutkan bahwa dalam pemberian wasiat terdapat batasan-batasan, yaitu Pertama, wasiat hanya diperbolehkan sebanyak-banyaknya 1/3 dari harta warisan kecuali apabila semua ahli waris menyetujui. Kedua, wasiat kepada ahli waris hanya berlaku apabila disetujui oleh seluruh ahli waris. Hal ini menimbulkan permasalahan ketika seseorang yang beragama Islam ingin membuat wasiat di hadapan notaris, maka apakah notaris memiliki kewenangan yang sama untuk membuat wasiat seperti yang ditentukan di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Undang Undang Jabatan Notaris. Kemudian bagaimana bentuk dan ketentuan pembentukan wasiat yang dilakukan di hadapan Notaris, mengingat di dalam Kompilasi Hukum Islam secara tegas ditentukan batasan-batasan dalam pemberian wasiat. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normative dengan cara pengumpulan data berupa studi kepustakaan (library research). Hasil yang diperoleh dari penelitian ini adalah Notaris dalam pembuatan wasiat bagi orang yang beragama Islam memiliki kewenangan yang sama seperti yang ditentukan di dalam Kitab Undang Undang Hukum Perdata dan Undang Undang Jabatan Notaris, yaitu wasiat yang dibuat di hadapan notaris dibuat dalam akta otentik. Kemudian bentuk dari wasiat yang dilakukan di hadapan Notaris adalah dalam bentuk akta wasiat umum. Dimana dalam akta wasiat umum, Notaris harus menulis atau menyuruh menulis kehendak pewaris. Selanjutnya Notaris harus patuh terhadap Kompilasi Hukum Islam terutama mengenai batasan-batasan pemberian wasiat sebagai ketentuan pembentukan dari akta wasiat umum. en_US
dc.language.iso Indonesia en_US
dc.publisher Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum - UNPAR en_US
dc.subject Wasiat Islam en_US
dc.subject Notaris en_US
dc.subject Kompilasi Hukum Islam en_US
dc.subject Akta Otentik en_US
dc.title Tinjauan hukum terhadap kewenangan notaris dalam pembuatan wasiat berdasarkan kompilasi hukum Islam en_US
dc.type Undergraduate Theses en_US
dc.identifier.nim/npm NPM2014200051
dc.identifier.nidn/nidk NIDN0406037302
dc.identifier.kodeprodi KODEPRODI605#Ilmu Hukum


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search UNPAR-IR


Advanced Search

Browse

My Account