Abstract:
Hukum yang mengatur masalah warisan dinamakan kewarisan dan setiap
lembaga hukum mempunyai mempunyai hukum kewarisannya masing-masing.
Indonesia masih terdapat pluralism, sehingga dikenal Hukum Kewarisan Islam
merupakan ketentuan Al-Quran dan Hadits, Hukum Kewarisan Adat, dan Hukum
Kewarisan yang diatur di dalam Kitab Undang Undang Hukum Perdata. Dalam
hal pembuatan wasiat di Indonesia bagi orang yang beragama Islam diatur di dalam
Kompilasi Hukum Islam asal 195 ayat (1), Pasal ini menyebutkan bahwa wasiat
boleh dibuat di hadapan notaris namun tidak terdapat pengaturan lebih lanjut
mengenai pelaksanaan pembuatan wasiat yang dilakukan di hadapan notaris.
Ditambah lagi di dalam Kompilasi Hukum Islam menyebutkan bahwa dalam
pemberian wasiat terdapat batasan-batasan, yaitu Pertama, wasiat hanya
diperbolehkan sebanyak-banyaknya 1/3 dari harta warisan kecuali apabila semua
ahli waris menyetujui. Kedua, wasiat kepada ahli waris hanya berlaku apabila
disetujui oleh seluruh ahli waris. Hal ini menimbulkan permasalahan ketika
seseorang yang beragama Islam ingin membuat wasiat di hadapan notaris, maka
apakah notaris memiliki kewenangan yang sama untuk membuat wasiat seperti
yang ditentukan di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Undang
Undang Jabatan Notaris. Kemudian bagaimana bentuk dan ketentuan pembentukan
wasiat yang dilakukan di hadapan Notaris, mengingat di dalam Kompilasi Hukum
Islam secara tegas ditentukan batasan-batasan dalam pemberian wasiat. Metode
yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normative dengan cara
pengumpulan data berupa studi kepustakaan (library research).
Hasil yang diperoleh dari penelitian ini adalah Notaris dalam pembuatan
wasiat bagi orang yang beragama Islam memiliki kewenangan yang sama seperti
yang ditentukan di dalam Kitab Undang Undang Hukum Perdata dan Undang
Undang Jabatan Notaris, yaitu wasiat yang dibuat di hadapan notaris dibuat dalam
akta otentik. Kemudian bentuk dari wasiat yang dilakukan di hadapan Notaris
adalah dalam bentuk akta wasiat umum. Dimana dalam akta wasiat umum, Notaris harus menulis atau menyuruh menulis kehendak pewaris. Selanjutnya Notaris harus
patuh terhadap Kompilasi Hukum Islam terutama mengenai batasan-batasan
pemberian wasiat sebagai ketentuan pembentukan dari akta wasiat umum.