Analisis hukum perlindungan konsumen agar konsumen terhindar dari gugatan ganti rugi pencemaran nama baik oleh pelaku usaha berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan konsumen

Show simple item record

dc.contributor.advisor Waluyo, Bernadette M.
dc.contributor.author Pratama, Mahesa Aditya
dc.date.accessioned 2019-08-16T05:53:01Z
dc.date.available 2019-08-16T05:53:01Z
dc.date.issued 2018
dc.identifier.other skp37548
dc.identifier.uri http://hdl.handle.net/123456789/8850
dc.description 4277 - FH en_US
dc.description.abstract Penelitian ini menganalisis mengenai cara yang tepat bagi konsumen dalam menyampaikan pendapat dan keluhannya, agar terhindar dari gugatan ganti rugi pencemaran nama baik oleh pelaku usaha. Hukum Perlindungan Konsumen secara luas dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) sebagai umbrella act merupakan bentuk andil Negara dengan tujuan menciptakan kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen. Adanya risiko bagi konsumen untuk digugat ganti rugi atas dasar pencemaran nama baik oleh pelaku usaha, merupakan akibat dari konsumen yang lalai dalam melaksanakan kewajibannya untuk mengikuti upaya hukum penyelesaian sengketa konsumen secara patut. Patut yang dimaksud berarti cara menyampaikan keluhan dan pendapat yang dibenarkan oleh Hukum Perlindungan Konsumen. Hasil yang diperoleh dari penelitian ini adalah bahwa berdasarkan UUPK, konsumen yang menyampaikan pendapat dan keluhannya kepada pelaku usaha dengan tujuan meminta ganti rugi, namun kemudian ditolak atau tidak ditanggapi dengan baik oleh pelaku usaha, dapat menggugat pelaku usaha melalui pengadilan atau menyelesaikan sengketa konsumen melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK). Dengan dilakukannya upaya hukum penyelesaian sengketa konsumen secara patut berdasarkan UUPK, maka konsumen dilindungi haknya untuk menyampaikan keluhan dan pendapatnya kepada pelaku usaha dan terhindar dari gugatan ganti rugi pencemaran nama baik oleh pelaku usaha. Oleh karena itu, saran yang dapat diberikan oleh Penulis dalam penelitian ini adalah untuk meningkatkan penyuluhan dan sosialisasi kepada konsumen mengenai hak dan kewajibannya serta melakukan amandemen terhadap UUPK khususnya mengenai perlindungan hukum bagi konsumen yang menyampaikan pendapat dan keluhannya kepada pelaku usaha dari gugatan secara perdata maupun tuntutan secara pidana. en_US
dc.language.iso Indonesia en_US
dc.publisher Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum - UNPAR en_US
dc.subject Perlindungan Konsumen en_US
dc.subject Pencemaran Nama Baik en_US
dc.subject Sengketa Konsumen en_US
dc.title Analisis hukum perlindungan konsumen agar konsumen terhindar dari gugatan ganti rugi pencemaran nama baik oleh pelaku usaha berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan konsumen en_US
dc.type Undergraduate Theses en_US
dc.identifier.nim/npm NPM2014200047
dc.identifier.nidn/nidk NIDN0401085801
dc.identifier.kodeprodi KODEPRODI605#Ilmu Hukum


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search UNPAR-IR


Advanced Search

Browse

My Account