Abstract:
Penelitian ini menganalisis mengenai cara yang tepat bagi konsumen dalam menyampaikan
pendapat dan keluhannya, agar terhindar dari gugatan ganti rugi pencemaran nama baik oleh
pelaku usaha. Hukum Perlindungan Konsumen secara luas dengan Undang-Undang Nomor 8
Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) sebagai umbrella act merupakan
bentuk andil Negara dengan tujuan menciptakan kepastian hukum untuk memberi
perlindungan kepada konsumen. Adanya risiko bagi konsumen untuk digugat ganti rugi atas
dasar pencemaran nama baik oleh pelaku usaha, merupakan akibat dari konsumen yang lalai
dalam melaksanakan kewajibannya untuk mengikuti upaya hukum penyelesaian sengketa
konsumen secara patut. Patut yang dimaksud berarti cara menyampaikan keluhan dan
pendapat yang dibenarkan oleh Hukum Perlindungan Konsumen. Hasil yang diperoleh dari
penelitian ini adalah bahwa berdasarkan UUPK, konsumen yang menyampaikan pendapat
dan keluhannya kepada pelaku usaha dengan tujuan meminta ganti rugi, namun kemudian
ditolak atau tidak ditanggapi dengan baik oleh pelaku usaha, dapat menggugat pelaku usaha
melalui pengadilan atau menyelesaikan sengketa konsumen melalui Badan Penyelesaian
Sengketa Konsumen (BPSK). Dengan dilakukannya upaya hukum penyelesaian sengketa
konsumen secara patut berdasarkan UUPK, maka konsumen dilindungi haknya untuk
menyampaikan keluhan dan pendapatnya kepada pelaku usaha dan terhindar dari gugatan
ganti rugi pencemaran nama baik oleh pelaku usaha. Oleh karena itu, saran yang dapat
diberikan oleh Penulis dalam penelitian ini adalah untuk meningkatkan penyuluhan dan
sosialisasi kepada konsumen mengenai hak dan kewajibannya serta melakukan amandemen
terhadap UUPK khususnya mengenai perlindungan hukum bagi konsumen yang
menyampaikan pendapat dan keluhannya kepada pelaku usaha dari gugatan secara perdata
maupun tuntutan secara pidana.