Pengangkatan anak oleh masyarakat penganut kepercayaan yang mengangkat anak dari golongan agama tertentu dan memutuskan hubungan hukum dengan orangtua kandungnya

Show simple item record

dc.contributor.advisor Meliala, Djaja Sembiring
dc.contributor.advisor Samosir, Djisman
dc.contributor.author Effendi, Colin
dc.date.accessioned 2019-08-16T04:43:36Z
dc.date.available 2019-08-16T04:43:36Z
dc.date.issued 2018
dc.identifier.other skp37559
dc.identifier.uri http://hdl.handle.net/123456789/8847
dc.description 4288 - FH en_US
dc.description.abstract Penelitian ini menganalisis Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 Tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak dan Peraturan Menteri Sosial Nomor 110/HUK/2009 Tentang Persyaratan Pengangkatan Anak sehubungan dengan syarat pengangkatan anak. Pengangkatan anak hanya dapat dilakukan untuk kepentingan yang terbaik bagi anak dilakukan berdasarkan adat kebiasaan setempat dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengangkatan Anak tidak boleh memutuskan hubungan darah antara anak yang diangkat dan orangtua kandungnya. Namun, sebagian pengangkatan berdasarkan adat kebiasaan setempat memutuskan hubungan darah antara anak angkat dan orangtua kandungnya yang berarti anak angkat tidak memiliki hubungan hukum dengan orangtua kandungnya. Pengangkatan anak oleh orangtua penganut kepercayaan belum diatur secara khusus sehingga dapat menimbulkan berbagai pandangan tentang peraturan mengenai pengangkatan anak yang mewajibkan calon orangtua angkat harus segama dengan agama calon anak angkat. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah metode penelitian yuridis normatif yang diartikan sebagai metode atau cara yang dipergunakan didalam penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka yang ada. Hasil yang diperoleh dari penelitian ini antara lain aliran kepercayaan berbeda dengan agama-agama di Indonesia. Dalam hal pengangkatan anak oleh orangtua penganut kepercayaan yang memutuskan hubungan hukum anak angkat dan orangtua kandungnya dapat dikenai sanksi pidana. Maka dari itu, perlu adanya peraturan khusus pengangkatan anak oleh penganut aliran kepercayaan di Indonesia. en_US
dc.language.iso Indonesia en_US
dc.publisher Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum - UNPAR en_US
dc.subject Pengangkatan Anak en_US
dc.subject Penganut Kepercayaan en_US
dc.subject Hubungan Hukum en_US
dc.title Pengangkatan anak oleh masyarakat penganut kepercayaan yang mengangkat anak dari golongan agama tertentu dan memutuskan hubungan hukum dengan orangtua kandungnya en_US
dc.type Undergraduate Theses en_US
dc.identifier.nim/npm NPM2014200038
dc.identifier.nidn/nidk NIDK8886030016
dc.identifier.nidn/nidk NIDK8862820016
dc.identifier.kodeprodi KODEPRODI605#Ilmu Hukum


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search UNPAR-IR


Advanced Search

Browse

My Account