Abstract:
Penelitian ini menganalisis Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan
Anak dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 Tentang Pelaksanaan
Pengangkatan Anak dan Peraturan Menteri Sosial Nomor 110/HUK/2009 Tentang
Persyaratan Pengangkatan Anak sehubungan dengan syarat pengangkatan anak.
Pengangkatan anak hanya dapat dilakukan untuk kepentingan yang terbaik bagi
anak dilakukan berdasarkan adat kebiasaan setempat dan ketentuan peraturan
perundang-undangan. Pengangkatan Anak tidak boleh memutuskan hubungan
darah antara anak yang diangkat dan orangtua kandungnya. Namun, sebagian
pengangkatan berdasarkan adat kebiasaan setempat memutuskan hubungan darah
antara anak angkat dan orangtua kandungnya yang berarti anak angkat tidak
memiliki hubungan hukum dengan orangtua kandungnya.
Pengangkatan anak oleh orangtua penganut kepercayaan belum diatur secara
khusus sehingga dapat menimbulkan berbagai pandangan tentang peraturan
mengenai pengangkatan anak yang mewajibkan calon orangtua angkat harus
segama dengan agama calon anak angkat.
Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah metode penelitian
yuridis normatif yang diartikan sebagai metode atau cara yang dipergunakan
didalam penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka
yang ada.
Hasil yang diperoleh dari penelitian ini antara lain aliran kepercayaan berbeda
dengan agama-agama di Indonesia. Dalam hal pengangkatan anak oleh orangtua
penganut kepercayaan yang memutuskan hubungan hukum anak angkat dan
orangtua kandungnya dapat dikenai sanksi pidana. Maka dari itu, perlu adanya
peraturan khusus pengangkatan anak oleh penganut aliran kepercayaan di
Indonesia.