Analisis yuridis perlindungan konsumen pengguna jasa akuntan publik berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan konsumen

Show simple item record

dc.contributor.advisor Waluyo, Bernadette M.
dc.contributor.author Prianti, Septiani Desy
dc.date.accessioned 2019-08-16T04:32:07Z
dc.date.available 2019-08-16T04:32:07Z
dc.date.issued 2018
dc.identifier.other skp37549
dc.identifier.uri http://hdl.handle.net/123456789/8845
dc.description 4278 - FH en_US
dc.description.abstract Akuntan publik merupakan salah satu profesi yang lahir dari tuntutan publik akan adanya mekanisme komunikasi independen antara entitas ekonomi dengan para stakeholder terutama berkaitan dengan akuntanbilitas entitas yang berkaitan. Jasa profesional akuntan publik merupakan hak exclusive akuntan publik dan hasil pekerjaan akuntan publik digunakan oleh publik (pengguna laporan keuangan) sebagai salah satu bahan dalam mengambil keputusan ekonomi. Pengguna hasil pekerjaan Akuntan Publik tidak hanya klien yang memberikan penugasan, namun juga publik (investor/pemegang saham, kreditor, pemerintah, masyarakat, dll). Peran akuntan publik diatur oleh Kode Etik Akuntan Publik dan UU No. 5 Tahun 2011 tentang Akuntan Publik. Namun, meskipun telah diatur dalam 2 (dua) peraturan tersebut, tidak dapat dipungkiri bahwa akuntan publik dapat melakukan penyalahgunaan wewenang, maka perlindungan hukum terhadap pengguna jasa akuntan publik dinilai sangat penting dan butuh diberi perhatian khusus. Sebagai seorang profesional, akuntan publik dapat dikategorikan sebagai pelaku usaha sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK), sehingga kedudukan klien dapat dilindungi berdasarkan UUPK tersebut. Perlindungan terhadap klien yang menggunakan jasa akuntan publik sebenarnya belum diatur secara tegas dalam UUPK, peraturan terkait akuntan publik hanya mengatur akuntan publik di satu pihak agar bekerja sebaik mungkin sebagai seorang profesional, sedangkan upaya hukum yang dapat dilakukan oleh pengguna jasa akuntan publik tidak diatur dalam peraturan terkait akuntan publik. Meskipun belum sempurna, pada prinsipnya UUPK dibuat untuk mengutamakan hak-hak konsumen atau klien sebagai hak-hak dasar dengan tujuan untuk mencapai keadilan. Oleh karena itu, diharapkan dengan adanya UUPK dapat melindungi klien secara maksimal, serta dapat diterapkan secara efektif di masyarakat. en_US
dc.language.iso Indonesia en_US
dc.publisher Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum - UNPAR en_US
dc.subject Akuntan Publik en_US
dc.subject Perlindungan Konsumen en_US
dc.title Analisis yuridis perlindungan konsumen pengguna jasa akuntan publik berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan konsumen en_US
dc.type Undergraduate Theses en_US
dc.identifier.nim/npm NPM2014200032
dc.identifier.nidn/nidk NIDN0401085801
dc.identifier.kodeprodi KODEPRODI605#Ilmu Hukum


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search UNPAR-IR


Advanced Search

Browse

My Account