Abstract:
Akuntan publik merupakan salah satu profesi yang lahir dari tuntutan publik akan
adanya mekanisme komunikasi independen antara entitas ekonomi dengan para
stakeholder terutama berkaitan dengan akuntanbilitas entitas yang berkaitan. Jasa
profesional akuntan publik merupakan hak exclusive akuntan publik dan hasil
pekerjaan akuntan publik digunakan oleh publik (pengguna laporan keuangan)
sebagai salah satu bahan dalam mengambil keputusan ekonomi. Pengguna hasil
pekerjaan Akuntan Publik tidak hanya klien yang memberikan penugasan, namun
juga publik (investor/pemegang saham, kreditor, pemerintah, masyarakat, dll).
Peran akuntan publik diatur oleh Kode Etik Akuntan Publik dan UU No. 5 Tahun
2011 tentang Akuntan Publik. Namun, meskipun telah diatur dalam 2 (dua)
peraturan tersebut, tidak dapat dipungkiri bahwa akuntan publik dapat melakukan
penyalahgunaan wewenang, maka perlindungan hukum terhadap pengguna jasa
akuntan publik dinilai sangat penting dan butuh diberi perhatian khusus. Sebagai
seorang profesional, akuntan publik dapat dikategorikan sebagai pelaku usaha
sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Perlindungan
Konsumen (UUPK), sehingga kedudukan klien dapat dilindungi berdasarkan
UUPK tersebut.
Perlindungan terhadap klien yang menggunakan jasa akuntan publik sebenarnya
belum diatur secara tegas dalam UUPK, peraturan terkait akuntan publik hanya
mengatur akuntan publik di satu pihak agar bekerja sebaik mungkin sebagai
seorang profesional, sedangkan upaya hukum yang dapat dilakukan oleh
pengguna jasa akuntan publik tidak diatur dalam peraturan terkait akuntan publik.
Meskipun belum sempurna, pada prinsipnya UUPK dibuat untuk mengutamakan
hak-hak konsumen atau klien sebagai hak-hak dasar dengan tujuan untuk
mencapai keadilan. Oleh karena itu, diharapkan dengan adanya UUPK dapat
melindungi klien secara maksimal, serta dapat diterapkan secara efektif di
masyarakat.