Analisis yuridis hubungan keperdataan antara anak yang dilahirkan dari perkawinan tidak sah dengan ayah akibat pencatatan kelahiran didasarkan pada surat pernyataan tanggung jawab mutlak kebenaran sebagai pasangan suami istri yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan peningkatan cakupan kepemilikan akta kelahiran

Show simple item record

dc.contributor.advisor Rachmanto, Aluisius Dwi
dc.contributor.author Yoswara, Yanti
dc.date.accessioned 2019-08-08T08:14:35Z
dc.date.available 2019-08-08T08:14:35Z
dc.date.issued 2018
dc.identifier.other skp37536
dc.identifier.uri http://hdl.handle.net/123456789/8722
dc.description 4265 - FH en_US
dc.description.abstract Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui timbul atau tidaknya hubungan keperdataan antara seorang ayah dengan anak, serta status dari anak luar kawin dalam hal pencatatan kelahirannya didasarkan pada SPTJM kebenaran sebagai pasangan suami istri yang diatur dalam Permendagri No. 9 tahun 2016. Dalam Permendagri No. 9 tahun 2016, dikenal adanya SPTJM kebenaran sebagai pasangan suami istri. Apabila seseorang tidak dapat melampirkan akta perkawinan, maka ia dapat melampirkan SPTJM kebenaran sebagai pasangan suami istri yang dibuat oleh orang tua kandung/wali/pemohon, dengan diketahui 2 (dua) orang saksi. Dengan dilampirkannya SPTJM kebenaran sebagai pasangan suami istri, maka akta kelahiran anak luar kawin dapat mencantumkan nama ayah dan ibunya. Dikarenakan tidak adanya pengaturan yang mengatur mengenai kewajiban bagi kedua orang tua menyetujui SPTJM kebenaran sebagai pasangan suami istri, maka dapat terjadi ayahnya tidak mengakui anak luar kawin tersebut. Penelitian ini menggunakan metode penelitian Yuridis-Normatif. Dari penelitian ini, diketahui bahwa anak yang dicatatkan kelahirannya menggunakan SPTJM kebenaran sebagai pasangan suami istri akan berstatus sebagai anak luar kawin dalam arti sempit, yaitu anak luar kawin diakui. Ia akan memiliki hubungan keperdataan dengan ayah dan ibunya. Jika ayahnya tidak mengakui anak tersebut, maka dapat digunakan putusan MK No. 46/PUU-VIII/2010. Apabila terbukti bahwa ayah dan anak tersebut memiliki hubungan darah, maka ayahnya tidak dapat menyangkal hubungan keperdataan diantara mereka. Sedangkan sebaliknya, apabila tidak terdapat hubungan darah diantara mereka, maka orang yang membuat SPTJM kebenaran sebagai pasangan suami istri dapat diproses secara hukum dan dokumen yang diterbitkan karena pernyataan tersebut menjadi tidak sah. en_US
dc.language.iso Indonesia en_US
dc.publisher Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum - UNPAR en_US
dc.subject SPTJM kebenaran sebagai pasangan suami istri en_US
dc.subject hubungan keperdataan en_US
dc.subject status anak en_US
dc.subject Permendagri No. 9 tahun 2016 en_US
dc.title Analisis yuridis hubungan keperdataan antara anak yang dilahirkan dari perkawinan tidak sah dengan ayah akibat pencatatan kelahiran didasarkan pada surat pernyataan tanggung jawab mutlak kebenaran sebagai pasangan suami istri yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan peningkatan cakupan kepemilikan akta kelahiran en_US
dc.type Undergraduate Theses en_US
dc.identifier.nim/npm NPM2015200141
dc.identifier.nidn/nidk NIDN0424096804
dc.identifier.kodeprodi KODEPRODI605#Ilmu Hukum


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search UNPAR-IR


Advanced Search

Browse

My Account