Abstract:
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui timbul atau tidaknya hubungan keperdataan antara seorang ayah dengan anak, serta status dari anak luar kawin dalam hal pencatatan kelahirannya didasarkan pada SPTJM kebenaran sebagai pasangan suami istri yang diatur dalam Permendagri No. 9 tahun 2016. Dalam Permendagri No. 9 tahun 2016, dikenal adanya SPTJM kebenaran sebagai pasangan suami istri. Apabila seseorang tidak dapat melampirkan akta perkawinan, maka ia dapat melampirkan SPTJM kebenaran sebagai pasangan suami istri yang dibuat oleh orang tua kandung/wali/pemohon, dengan diketahui 2 (dua) orang saksi. Dengan dilampirkannya SPTJM kebenaran sebagai pasangan suami istri, maka akta kelahiran anak luar kawin dapat mencantumkan nama ayah dan ibunya. Dikarenakan tidak adanya pengaturan yang mengatur mengenai kewajiban bagi kedua orang tua menyetujui SPTJM kebenaran sebagai pasangan suami istri, maka dapat terjadi ayahnya tidak mengakui anak luar kawin tersebut.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian Yuridis-Normatif. Dari penelitian ini, diketahui bahwa anak yang dicatatkan kelahirannya menggunakan SPTJM kebenaran sebagai pasangan suami istri akan berstatus sebagai anak luar kawin dalam arti sempit, yaitu anak luar kawin diakui. Ia akan memiliki hubungan keperdataan dengan ayah dan ibunya. Jika ayahnya tidak mengakui anak tersebut, maka dapat digunakan putusan MK No. 46/PUU-VIII/2010. Apabila terbukti bahwa ayah dan anak tersebut memiliki hubungan darah, maka ayahnya tidak dapat menyangkal hubungan keperdataan diantara mereka. Sedangkan sebaliknya, apabila tidak terdapat hubungan darah diantara mereka, maka orang yang membuat SPTJM kebenaran sebagai pasangan suami istri dapat diproses secara hukum dan dokumen yang diterbitkan karena pernyataan tersebut menjadi tidak sah.