Abstract:
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) adalah suatu lembaga independen
yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang
Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Tugas KPPU yang
terutama adalah menjatuhkan putusan untuk pelaku usaha yang mengakibatkan
terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat. Pada tahun
2016, Putusan Mahkamah Agung dan Putusan Pengadilan Negeri Bandung telah
membatalkan Putusan KPPU yang mengungkap bahwa terdapat 17 Agen Gas Elpiji
di wilayah Bandung-Sumedang yang membuat ‘Kesepakatan Bersama Harga Jual
Elpiji’. KPPU menilai bahwa 17 Agen Gas Elpiji telah melakukan praktik kartel
harga dan membuat perjanjian penetapan harga yang dilarang secara tegas oleh
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. Tulisan ini berupaya memperlihatkan
gambaran perbedaan konsep perjanjian menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun
1999 yang digunakan oleh KPPU dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang
digunakan oleh Mahkamah Agung dan Hakim Pengadilan Negeri yang telah
menjadi hambatan dalam penegakan hukum kompetisi di Indonesia.