Tinjauan yuridis mengenai peralihan kaveling tanah matang tanpa rumah oleh Badan Hukum

Show simple item record

dc.contributor.advisor Minulyo, Aloysius Joni
dc.contributor.author Schalim, Cintya Handani
dc.date.accessioned 2019-08-08T07:32:20Z
dc.date.available 2019-08-08T07:32:20Z
dc.date.issued 2018
dc.identifier.other skp37528
dc.identifier.uri http://hdl.handle.net/123456789/8719
dc.description 4257 - FH en_US
dc.description.abstract Pada awal melakukan penyelenggaraan perumahan, pengembang merencanakan pembangunan rumah tersebut dan akan memasarkan rumah yang direncakan tersebut kepada konsumen sebelum rumah tersebut dibangun. Kegiatan pemasaran ini juga telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman. Selain pemasaran, diatur juga mengenai serah terima Hak Atas Tanah dan rumah tersebut serta penarikan dana yang dilakukan oleh pengembang. Penulisan tesis ini merupakan penelitian hukum dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan titik tolak penelitian dan analisis terhadap peraturan perundang-undangan di bidang perumahan dan perjanjian jual beli. Penelitian ini menggunakan bahan dari hasil penelitian kepustakaan yakni dengan pengumpulan data sekunder yang meliputi bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tertier. Analisis data dilakukan dengan metode analisis kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa syarat atas kegiatan pemasaran, serah terima, dan penarikan dana atas rumah pada perumahan yang masih dalam proses pembangunan terangkum dalam perjanjian pendahuluan. Perjanjian pendahuluan tersebut mengacu pada Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) yang rumusannya dibuat oleh Menteri Perumahan pada tahun 1995. Penulis juga membahas adanya larangan penjualan kaveling tanah matang tanpa rumah oleh Pengembang, padahal pada prakteknya kegiatan tersebut banyak ditemukan. Penyimpangan ini terjadi karena terdapat pengecualian atas larangan tersebut yang lahir akibat terjadinya krisis moneter pada tahun 1998. Konsumen yang hendak melakukan transaksi untuk membeli rumah ataupun tanah kepada pengembang harap berhati-hati. Perlindungan hukum bagi konsumen dalam PPJB masih lemah dan tidak memiliki pengaturan khusus. Selain itu, penjualan tanah tanpa rumah dalam perumahan pun pada dasarnya dilarang. en_US
dc.language.iso Indonesia en_US
dc.publisher Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum - UNPAR en_US
dc.subject Larangan Penjualan Kaveling Tanah Matang Tanpa Rumah en_US
dc.subject Perjanjian Pengikatan Jual Beli en_US
dc.title Tinjauan yuridis mengenai peralihan kaveling tanah matang tanpa rumah oleh Badan Hukum en_US
dc.type Undergraduate Theses en_US
dc.identifier.nim/npm NPM2015200021
dc.identifier.nidn/nidk NIDN0415116302
dc.identifier.kodeprodi KODEPRODI605#Ilmu Hukum


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search UNPAR-IR


Advanced Search

Browse

My Account