Abstract:
Pada awal melakukan penyelenggaraan perumahan, pengembang merencanakan pembangunan rumah tersebut dan akan memasarkan rumah yang direncakan tersebut kepada konsumen sebelum rumah tersebut dibangun. Kegiatan pemasaran ini juga telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman. Selain pemasaran, diatur juga mengenai serah terima Hak Atas Tanah dan rumah tersebut serta penarikan dana yang dilakukan oleh pengembang.
Penulisan tesis ini merupakan penelitian hukum dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan titik tolak penelitian dan analisis terhadap peraturan perundang-undangan di bidang perumahan dan perjanjian jual beli. Penelitian ini menggunakan bahan dari hasil penelitian kepustakaan yakni dengan pengumpulan data sekunder yang meliputi bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tertier. Analisis data dilakukan dengan metode analisis kualitatif.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa syarat atas kegiatan pemasaran, serah terima, dan penarikan dana atas rumah pada perumahan yang masih dalam proses pembangunan terangkum dalam perjanjian pendahuluan. Perjanjian pendahuluan tersebut mengacu pada Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) yang rumusannya dibuat oleh Menteri Perumahan pada tahun 1995.
Penulis juga membahas adanya larangan penjualan kaveling tanah matang tanpa rumah oleh Pengembang, padahal pada prakteknya kegiatan tersebut banyak ditemukan. Penyimpangan ini terjadi karena terdapat pengecualian atas larangan tersebut yang lahir akibat terjadinya krisis moneter pada tahun 1998.
Konsumen yang hendak melakukan transaksi untuk membeli rumah ataupun tanah kepada pengembang harap berhati-hati. Perlindungan hukum bagi konsumen dalam PPJB masih lemah dan tidak memiliki pengaturan khusus. Selain itu, penjualan tanah tanpa rumah dalam perumahan pun pada dasarnya dilarang.