Studi kasus terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi No. 69/PUU-XIII/2015 tentang diperkenankannya mengadakan perjanjian kawin setelah perkawinan berlangsung dikaitkan dengan Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA)

Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Search UNPAR-IR


Advanced Search

Browse

My Account