Studi kasus terhadap Putusan Mahkamah Agung No. 13 P/HUM/2015 Juncto Putusan Mahkamah Agung No. 179 K/TUN/2017 mengenai Surat Instruksi Wakil Kepala Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta No. K.898/I/A/1975

Show simple item record

dc.contributor.advisor Minulyo, Aloysius Joni
dc.contributor.author Meyanda, Wanda
dc.date.accessioned 2019-08-07T06:33:22Z
dc.date.available 2019-08-07T06:33:22Z
dc.date.issued 2018
dc.identifier.other skh25
dc.identifier.uri http://hdl.handle.net/123456789/8690
dc.description 4355 - FH en_US
dc.description.abstract Penelitian ini menganalisis Surat Instruksi Wakil Kepala Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta No. K.898/I/A/1975 dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 13 P/HUM/2015 dan Putusan Mahkamah Agung Nomor 179 K/TUN/2017. Surat Instruksi tersebut mengatur mengenai pemberian hak milik atas tanah Warga Negara Indonesia Non Pribumi atau disebut Warga Negara Indonesia keturunan Asing. Penelitian ini juga menganalisis kedudukan Surat Instruksi tersebut dalam ranah Hierarki Peraturan Perundang-undangan dan Keputusan Tata Usaha Negara, dan juga menganalisis pertimbangan Hakim. Hasil yang diperoleh dari penelitian ini adalah bahwa Surat Instruksi Wakil Kepala Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta tersebut termasuk kedalam Keputusan Tata Usaha Negara atau Keputusan Administrasi Pemerintahan yang saat ini diatur didalam Pasal 1 angka (7) Undang-Undang No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, sehingga Surat Instruksi dapat menjadi objek sengketa dalam Pengadilan Tata Usaha Negara. Namun, dalam kasus ini, Hakim menolak bahwa Surat Instruksi tersebut bukan merupakan Keputusan Tata Usaha Negara yang dapat disengketakan di Pengadilan Tata Usaha Negara. Hal tersebut dikarenakan bahwa Hakim menyatakan Surat Instruksi tersebut tidak sesuai dengan yang diatur dalam Pasal 1 angka (3) jo. Pasal 1 angka (9) Undang-Undang Pengadilan Tata Usaha Negara. Oleh karena itu, saran yang diberikan oleh penulis dalam penelitian ini adalah adanya pengharmonisasian hukum antara Surat Instruksi Wakil Kepala Daerah tersebut dengan Undang-Undang Pokok Agraria yang dinilai lebih relevan untuk mengatasi masalah mengenai pertanahan. Dalam pertimbangan hukum, Hakim lebih melihat dasar hukum yang lebih baru atau yang lebih relevan, yaitu Undang-Undang Administrasi Pemerintahan. Handoko sebagai Penggugat dapat mengajukan gugatan baru ke Pengadilan Tata Usaha Negara, yakni Keputusan Fiktif Negatif apabila Gubernur tidak mengeluarkan Keputusan yang dimohon. en_US
dc.language.iso Indonesia en_US
dc.publisher Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum - UNPAR en_US
dc.subject Surat Instruksi en_US
dc.subject Hukum Administrasi Negara en_US
dc.subject Hukum Acara Administrasi en_US
dc.subject Ilmu Peraturan Perundang-undangan en_US
dc.title Studi kasus terhadap Putusan Mahkamah Agung No. 13 P/HUM/2015 Juncto Putusan Mahkamah Agung No. 179 K/TUN/2017 mengenai Surat Instruksi Wakil Kepala Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta No. K.898/I/A/1975 en_US
dc.type Undergraduate Theses en_US
dc.identifier.nim/npm NPM2014200023
dc.identifier.nidn/nidk NIDN0415116302
dc.identifier.kodeprodi KODEPRODI605#Ilmu Hukum


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search UNPAR-IR


Advanced Search

Browse

My Account