Abstract:
Penelitian ini menganalisis Surat Instruksi Wakil Kepala Daerah Daerah Istimewa
Yogyakarta No. K.898/I/A/1975 dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 13
P/HUM/2015 dan Putusan Mahkamah Agung Nomor 179 K/TUN/2017. Surat
Instruksi tersebut mengatur mengenai pemberian hak milik atas tanah Warga
Negara Indonesia Non Pribumi atau disebut Warga Negara Indonesia keturunan
Asing. Penelitian ini juga menganalisis kedudukan Surat Instruksi tersebut dalam
ranah Hierarki Peraturan Perundang-undangan dan Keputusan Tata Usaha Negara,
dan juga menganalisis pertimbangan Hakim. Hasil yang diperoleh dari penelitian
ini adalah bahwa Surat Instruksi Wakil Kepala Daerah Daerah Istimewa
Yogyakarta tersebut termasuk kedalam Keputusan Tata Usaha Negara atau
Keputusan Administrasi Pemerintahan yang saat ini diatur didalam Pasal 1 angka
(7) Undang-Undang No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan,
sehingga Surat Instruksi dapat menjadi objek sengketa dalam Pengadilan Tata
Usaha Negara. Namun, dalam kasus ini, Hakim menolak bahwa Surat Instruksi
tersebut bukan merupakan Keputusan Tata Usaha Negara yang dapat
disengketakan di Pengadilan Tata Usaha Negara. Hal tersebut dikarenakan bahwa
Hakim menyatakan Surat Instruksi tersebut tidak sesuai dengan yang diatur dalam
Pasal 1 angka (3) jo. Pasal 1 angka (9) Undang-Undang Pengadilan Tata Usaha
Negara. Oleh karena itu, saran yang diberikan oleh penulis dalam penelitian ini
adalah adanya pengharmonisasian hukum antara Surat Instruksi Wakil Kepala
Daerah tersebut dengan Undang-Undang Pokok Agraria yang dinilai lebih relevan
untuk mengatasi masalah mengenai pertanahan. Dalam pertimbangan hukum,
Hakim lebih melihat dasar hukum yang lebih baru atau yang lebih relevan, yaitu
Undang-Undang Administrasi Pemerintahan. Handoko sebagai Penggugat dapat
mengajukan gugatan baru ke Pengadilan Tata Usaha Negara, yakni Keputusan
Fiktif Negatif apabila Gubernur tidak mengeluarkan Keputusan yang dimohon.