Kedudukan Advisory Opinion sebagai sumber hukum sekunder berbentuk doktrin dalam hukum internasional

Show simple item record

dc.contributor.advisor Moeliono, Tristam Pascal
dc.contributor.advisor Juanita, Grace
dc.contributor.author Sinuhaji, Hynes Tasha Natalia
dc.date.accessioned 2019-08-07T06:07:21Z
dc.date.available 2019-08-07T06:07:21Z
dc.date.issued 2018
dc.identifier.other skp37609
dc.identifier.uri http://hdl.handle.net/123456789/8685
dc.description 4338 - FH en_US
dc.description.abstract Advisory Opinion merupakan pandangan hukum yang diberikan oleh Hakim Mahkamah Internasional bagi entitas maupun organ peminta yang membutuhkan pandangan hukum dalam lingkup aktifitas mereka. Sumber hukum internasional yang menjadi rujukan secara umum yaitu Pasal 38 ayat (1) Statuta Mahkamah Internasional maupun di luar pasal tersebut tidak menyebutkan advisory opinion di dalamnya. Substansi yang dimuat dalam advisory opinion mengidentifikasi, memodifikasi dan menafsirkan sumber-sumber hukum primer sehingga dapat menciptakan kaidah hukum yang baru. Kaidah hukum yang diberikan telah diterima dan diyakini oleh masyarakat internasional sebagai kaidah hukum yang relevan dan objektif. Hal ini menunjukkan bahwa advisory opinion memiliki peranan penting dalam pengembangan hukum internasional dan akan mengikat sebagai hukum setelah diterima dan dilaksanakan secara umum. en_US
dc.language.iso Indonesia en_US
dc.publisher Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum - UNPAR en_US
dc.title Kedudukan Advisory Opinion sebagai sumber hukum sekunder berbentuk doktrin dalam hukum internasional en_US
dc.type Undergraduate Theses en_US
dc.identifier.nim/npm NPM2013200012
dc.identifier.nidn/nidk NIDN0402026501
dc.identifier.nidn/nidk NIDN0430038401
dc.identifier.kodeprodi KODEPRODI605#Ilmu Hukum


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search UNPAR-IR


Advanced Search

Browse

My Account