Abstract:
Advisory Opinion merupakan pandangan hukum yang diberikan oleh Hakim Mahkamah Internasional bagi entitas maupun organ peminta yang membutuhkan pandangan hukum dalam lingkup aktifitas mereka. Sumber hukum internasional yang menjadi rujukan secara umum yaitu Pasal 38 ayat (1) Statuta Mahkamah Internasional maupun di luar pasal tersebut tidak menyebutkan advisory opinion di dalamnya. Substansi yang dimuat dalam advisory opinion mengidentifikasi, memodifikasi dan menafsirkan sumber-sumber hukum primer sehingga dapat menciptakan kaidah hukum yang baru. Kaidah hukum yang diberikan telah diterima dan diyakini oleh masyarakat internasional sebagai kaidah hukum yang relevan dan objektif. Hal ini menunjukkan bahwa advisory opinion memiliki peranan penting dalam pengembangan hukum internasional dan akan mengikat sebagai hukum setelah diterima dan dilaksanakan secara umum.