Tinjauan terhadap kewenangan Jaksa Penuntut Umum dalam mengajukan peninjauan kembali : studi kasus terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi No. 33/PUU-XIV/2016

Show simple item record

dc.contributor.advisor Claudia, Nefa
dc.contributor.author Putra, Budiman Binsar Septiadi
dc.date.accessioned 2019-08-06T08:31:14Z
dc.date.available 2019-08-06T08:31:14Z
dc.date.issued 2018
dc.identifier.other skh29
dc.identifier.uri http://hdl.handle.net/123456789/8678
dc.description 4359 - FH en_US
dc.description.abstract Penelitian ini menganalisis mengenai Putusan Mahkamah Konstitusi No. 33/PUU-XIV/2016 mengenai kewenangan dari Jaksa Penuntut Umum untuk mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali. Persoalan yang timbul adalah dalam pertimbangan hakim Mahkamah Konstitusi yang menyebutkan bahwa sistem hukum pidana telah memberikan kesempatan yang sama baik kepada terpidana maupun Jaksa Penuntut Umum yang mewakili negara untuk melakukan upaya hukum luar biasa terhadap putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, dan pertimbangan hakim Mahkamah Konstitusi yang mengatakan bahwa Peninjauan Kembali hanya dapat diajukan oleh Terpidana atau Ahli Warisnya. Metode Penelitian yang digunakan adalah metode yuridis normatif, yang berarti penelitian akan mengacu kepada norma-norma hukum yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan. Sumber utama dari penelitian ini adalah Kitab Undang – Undang Hukum Acara Pidana, Putusan – Putusan Pengadilan, dan Surat Edaran Mahkamah Agung yang relevan. Metode penulisan yuridis normatif juga melihat kepada konsepkonsep, teori-teori hukum dan juga asas-asas hukum yang berlaku. Hasil penelitian yang didapat adalah Mahkamah Konstitusi telah salah dalam menganggap bahwa upaya hukum Peninjauan Kembali dan upaya hukum Kasasi Demi Kepentingan Hukum adalah upaya hukum yang sederajat. Perbedaan substatsi dari kedua upaya hukum tersebut membuat keduanya tidak dapat disejajarkan. Sehingga korban seharusnya diberikan juga hak untuk mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali. Hal tersebut agar memberikan jalan bagi semua orang untuk mencari keadilan, sehingga keadilan tidak hanya dapat dicari atau didapat oleh sebagian orang atau orang tertentu saja. Mengingat putusan hakim tidak luput dari kesalahan atau kekhilafan. en_US
dc.language.iso Indonesia en_US
dc.publisher Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum - UNPAR en_US
dc.subject Peninjauan Kembali en_US
dc.subject Hak en_US
dc.subject Korban en_US
dc.subject Jaksa Penuntut Umum en_US
dc.title Tinjauan terhadap kewenangan Jaksa Penuntut Umum dalam mengajukan peninjauan kembali : studi kasus terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi No. 33/PUU-XIV/2016 en_US
dc.type Undergraduate Theses en_US
dc.identifier.nim/npm NPM2013200041
dc.identifier.nidn/nidk NIDN0428108604
dc.identifier.kodeprodi KODEPRODI605#Ilmu Hukum


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search UNPAR-IR


Advanced Search

Browse

My Account