Abstract:
Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK merupakan sebuah lembaga independen dalam
bidang pemberantasan korupsi maka dalam pelaksanaan tugasnya penyidik KPK tentu
memliki kewenangan yang sangat luas dalam menjalankan tugasnya, sehingga sudah
sepatutnya seorang penyidik KPK dalam menjalankan tugasnya mendapatkan perlindungan
hukum.
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui seberapa tinggi ancaman yang
dialami penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam pemberantasan tindak pidana
korupsi dan bagaimana perlindungan hukum terhadap penyidik Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK).
Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan bahwa: 1.
Undang-undang di Indonesia hanya mengatur mengenai kewenangan, tugas dan kewajiban
pada penyidik KPK, namun tidak membahas mengenai perlindungan terhadap penyidik KPK
yang dalam menjalankan tugas tersebut terdapat berbagai ancaman, hal ini merupakan
penyebab seorang penyidik sering mengalami ancaman kekerasan ataupun kekerasan yang
ditujukan bagi keselamatan pribadi dan keluarganya. 2. Pemerintah dapat membuat atau
menyusun peraturan Perundang-undangan yang mengatur tentang perlindungan hukum
terhadap penyidik KPK dengan berdasarkan kepada Hak Asasi Manusia, teori perlindungan,
rujukan dari beberapa peraturan Perundang-undangan dan beberapa pengertian perlindungan
menurut para ahli sesuai dengan yang telah diuraikan pada pembahasan tentang perlindungan
hukum yang sesuai dengan tugas dan wewenang penyidik KPK.