Abstract:
Mekanisme hukum Indonesia sebelum dikeluarkannya SEMA No. 1 Tahun 2018
tentang larangan pengajuan praperadilan bagi orang yang berstatus DPO atau buron
belum mampu menutup celah dalam praktek praperadilan. Persoalan pengajuan
praperadilan oleh tersangka yang berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) telah
menjadi perhatian bagi para penegak hukum. Pada susbtansinya SEMA ini membatasi
hak tersangka yang berstatus DPO mengajukan praperadilan. Dalam pembahasan
penulisan hukum ini membahas mengenai apakah peraturan yang melarang tersangka
DPO melakukan praperadilan ini mutlak diberlakukan tanpa terkecuali, dengan
diberlakukannya SEMA ini juga apakah melanggar asas praduga tidak bersalah yang
dikenal dalam hukum acara pidana indonesia setelah adanya perluasan objek
praperadilan mengenai penetapan tersangka yang telah diperluas dengan Putusan MK
No.21/PUU-XXI/2014 dan bagaimana kedudukan dan keberlakuan SEMA yang
mencabut hak tersangka dalam status DPO melakukan praperadilan menurut hierarki
perundang-undangan.