Cyberstalking sebagai perbuatan melawan hukum dan pengaturannya dalam Hukum Pidana Indonesia

Show simple item record

dc.contributor.advisor Puspitadewi, Rachmani
dc.contributor.advisor Savitri, Niken
dc.contributor.author Charlotte, Brenda
dc.date.accessioned 2019-08-03T06:41:19Z
dc.date.available 2019-08-03T06:41:19Z
dc.date.issued 2018
dc.identifier.other skp37598
dc.identifier.uri http://hdl.handle.net/123456789/8613
dc.description 4327 - FH en_US
dc.description.abstract Kejahatan siber adalah kejahatan yang disebabkan oleh majunya teknologi serta pengembangannya, dan cepatnya arus penyebaran informasi tersebar di internet atau “dunia maya”. Salah satu jenis cybercrime adalah Cyberstalking. Cyberstalking memiliki dua bentuk yakni Cyberstalking sebagai perbuatan yang berdiri sendiri yakni menguntit dan, Cyberstalking sebagai perbuatan yang diikuti oleh perbuatan lainnya antara lain tindakan mengancam, melecehkan, mengganggu seseorang, melakukan tuduhan palsu (pencemaran nama baik), yang dilakukan secara terus-menerus menggunakan alat elektronik atau media internet, oleh seseorang yang tidak atau belum dikenal korban ataupun dikenal. Cyberstalking hingga kini belum di atur secara khusus dalam peraturan perundang-undangan nasional Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif. Penelitian dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder belaka, dapat dinamakan penelitian normatif atau penelitian hukum kepustakaan. Penelitian ini juga akan mengkaji peraturanperaturan seperti Kitab Undang-undang Hukum Pidana, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik j.o. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), serta peraturan lain yang relevan. Berdasarkan hasil penelitian, tindakan cyberstalking memenuhi syarat-syarat suatu tindak pidana yakni memiliki unsur Perbuatan Melawan Hukum, dan adanya larangan oleh undangundang terhadap perbuatan tersebut. Cyberstalking sebagai perbuatan yang berdiri sendiri yakni Menguntit dan sebagai perbuatan yang diikuti delik lainnya yakni Mengganggu, Melecehkan, Mencemarkan Nama Baik, juga telah di atur di dalam KUHP, UU ITE, dan RKUHP sehingga jika kedepannya terdapat kasus cyberstalking di Indonesia maka tidak akan ada kekosongan hukum. en_US
dc.language.iso Indonesia en_US
dc.publisher Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum - UNPAR en_US
dc.subject cybercrime en_US
dc.subject stalking en_US
dc.subject cyberstalking en_US
dc.subject KUHP en_US
dc.subject UU ITE en_US
dc.title Cyberstalking sebagai perbuatan melawan hukum dan pengaturannya dalam Hukum Pidana Indonesia en_US
dc.type Undergraduate Theses en_US
dc.identifier.nim/npm NPM2014200214
dc.identifier.nidn/nidk NIDN0414057008
dc.identifier.nidn/nidk NIDN0425076501
dc.identifier.kodeprodi KODEPRODI605#Ilmu Hukum


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search UNPAR-IR


Advanced Search

Browse

My Account