Abstract:
Kejahatan siber adalah kejahatan yang disebabkan oleh majunya teknologi serta
pengembangannya, dan cepatnya arus penyebaran informasi tersebar di internet atau “dunia
maya”. Salah satu jenis cybercrime adalah Cyberstalking. Cyberstalking memiliki dua bentuk
yakni Cyberstalking sebagai perbuatan yang berdiri sendiri yakni menguntit dan,
Cyberstalking sebagai perbuatan yang diikuti oleh perbuatan lainnya antara lain tindakan
mengancam, melecehkan, mengganggu seseorang, melakukan tuduhan palsu (pencemaran
nama baik), yang dilakukan secara terus-menerus menggunakan alat elektronik atau media
internet, oleh seseorang yang tidak atau belum dikenal korban ataupun dikenal. Cyberstalking
hingga kini belum di atur secara khusus dalam peraturan perundang-undangan nasional
Indonesia.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif. Penelitian dilakukan
dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder belaka, dapat dinamakan penelitian
normatif atau penelitian hukum kepustakaan. Penelitian ini juga akan mengkaji peraturanperaturan
seperti Kitab Undang-undang Hukum Pidana, Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik j.o. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan
Transaksi Elektronik (UU ITE), serta peraturan lain yang relevan.
Berdasarkan hasil penelitian, tindakan cyberstalking memenuhi syarat-syarat suatu tindak
pidana yakni memiliki unsur Perbuatan Melawan Hukum, dan adanya larangan oleh undangundang
terhadap perbuatan tersebut. Cyberstalking sebagai perbuatan yang berdiri sendiri
yakni Menguntit dan sebagai perbuatan yang diikuti delik lainnya yakni Mengganggu,
Melecehkan, Mencemarkan Nama Baik, juga telah di atur di dalam KUHP, UU ITE, dan
RKUHP sehingga jika kedepannya terdapat kasus cyberstalking di Indonesia maka tidak akan
ada kekosongan hukum.