Tinjauan yuridis pengaturan bagi Pegawai Negeri Sipil wanita sehubungan dengan adanya perkawinan poligami ditinjau berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 1990

Show simple item record

dc.contributor.advisor Gandawidjaja, Yanly
dc.contributor.author Algifari, Muhammad
dc.date.accessioned 2019-08-03T06:20:00Z
dc.date.available 2019-08-03T06:20:00Z
dc.date.issued 2018
dc.identifier.other skp37616
dc.identifier.uri http://hdl.handle.net/123456789/8608
dc.description 4345 - FH en_US
dc.description.abstract Penulisan ini merupakan tinjauan yuridis pengaturan bagi Pegawai Negeri Sipil Wanita sehubungan dengan adanya perkawinan poligami ditinjau berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 1990. Pengaturan dalam Peraturan Pemerintah yang menyebutkan bahwa Pegawai Negeri Sipil wanita dilarang untuk menjadi istri kedua, ketiga, dan keempat merupakan hambatan untuk melangsungkan perkawinan yang sesungguhnya hal tersebut tidak diatur dalam Undang-Undang Perkawinan. Sehingga aturan tersebut yang sebenarnya dalam hukum agama Islam pun diperbolehkan namun dalam hal ini menjadikan hal tersebut dilarang menurut Peraturan Pemerintah. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah metode penulisan yuridis normative yang diartikan sebagai metode atau cara yang dipergunakan didalam penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka yang ada. Sumber hukum primer yang menjadi bahan penelitian terdiri dari UU 1/1974, PP 10/1983, PP 45/1990 serta peraturan lain yang terkait. Sumber hukum sekunder terdiri dari buku-buku dan artikel-artikel dalam web yang berkaitan dengan penelitian ini. Sumber hukum tersier terdiri dari Kamus Besar Bahasa Indonesia. Hasil yang diperoleh dari penelitian ini: 1) Pasal 4 ayat 2 PP 45/1990 merupakan syarat khusus yang dalam arti, karena telah ditentukan mengenai syarat-syarat umum yang harus dipenuhi dalam UU 1/1974 maka pasal ini merupakan syarat yang secara khusus dikenakan terhadap Pegawai Negeri Sipil. 2) PP 45/1990 merupakan aturan yang harus dipatuhi apabila terhadap Pegawai Negeri Sipil wanita tidak mau melepaskan jabatannya sebagai PNS karena terhadap aturannya tersebut bahwa wanita PNS dilarang untuk menjadi istri kedua, ketiga dan keempat. 3) Perkawinan dianggap tetap sah meskipun melanggar Pasal 4 ayat 2 PP 44/1990 karena dalam hal ini PP tersebut tidak mengatur mengenai konsekuensi keabsahan perkawinan. en_US
dc.language.iso Indonesia en_US
dc.publisher Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum - UNPAR en_US
dc.subject Perkawinan Poligami en_US
dc.subject Pegawai Negeri Sipil en_US
dc.title Tinjauan yuridis pengaturan bagi Pegawai Negeri Sipil wanita sehubungan dengan adanya perkawinan poligami ditinjau berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 1990 en_US
dc.type Undergraduate Theses en_US
dc.identifier.nim/npm NPM2014200199
dc.identifier.nidn/nidk NIDN0406037302
dc.identifier.kodeprodi KODEPRODI605#Ilmu Hukum


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search UNPAR-IR


Advanced Search

Browse

My Account