Abstract:
Penulisan ini merupakan tinjauan yuridis pengaturan bagi Pegawai Negeri Sipil
Wanita sehubungan dengan adanya perkawinan poligami ditinjau berdasarkan
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
Nomor 45 Tahun 1990. Pengaturan dalam Peraturan Pemerintah yang menyebutkan
bahwa Pegawai Negeri Sipil wanita dilarang untuk menjadi istri kedua, ketiga, dan
keempat merupakan hambatan untuk melangsungkan perkawinan yang sesungguhnya
hal tersebut tidak diatur dalam Undang-Undang Perkawinan. Sehingga aturan tersebut
yang sebenarnya dalam hukum agama Islam pun diperbolehkan namun dalam hal ini
menjadikan hal tersebut dilarang menurut Peraturan Pemerintah.
Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah metode penulisan
yuridis normative yang diartikan sebagai metode atau cara yang dipergunakan
didalam penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka yang
ada. Sumber hukum primer yang menjadi bahan penelitian terdiri dari UU 1/1974, PP
10/1983, PP 45/1990 serta peraturan lain yang terkait. Sumber hukum sekunder
terdiri dari buku-buku dan artikel-artikel dalam web yang berkaitan dengan penelitian
ini. Sumber hukum tersier terdiri dari Kamus Besar Bahasa Indonesia.
Hasil yang diperoleh dari penelitian ini: 1) Pasal 4 ayat 2 PP 45/1990 merupakan
syarat khusus yang dalam arti, karena telah ditentukan mengenai syarat-syarat umum
yang harus dipenuhi dalam UU 1/1974 maka pasal ini merupakan syarat yang secara
khusus dikenakan terhadap Pegawai Negeri Sipil. 2) PP 45/1990 merupakan aturan
yang harus dipatuhi apabila terhadap Pegawai Negeri Sipil wanita tidak mau
melepaskan jabatannya sebagai PNS karena terhadap aturannya tersebut bahwa
wanita PNS dilarang untuk menjadi istri kedua, ketiga dan keempat. 3) Perkawinan
dianggap tetap sah meskipun melanggar Pasal 4 ayat 2 PP 44/1990 karena dalam hal
ini PP tersebut tidak mengatur mengenai konsekuensi keabsahan perkawinan.