Tinjauan yuridis pengaturan bagi Pegawai Negeri Sipil wanita sehubungan dengan adanya perkawinan poligami ditinjau berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 1990

Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Search UNPAR-IR


Advanced Search

Browse

My Account