Abstract:
Keberadaan media sosial yang memberikan kemudahan dalam melakukan
komunikasi menjadi faktor yang menyebabkan konsumen lebih memilih
menggunakan media sosial dibandingkan dengan media konvensional. Dalam
penggunaan media sosial terdapat data pribadi yang disimpan dan dikelola di
dalamnya. Sifat dari data pribadi yang dapat merujuk atau mengidentifikasi
seseorang menyebabkan kerahasiaan dari data pribadi perlu dijaga. Kerahasian dari
data pribadi menyangkut keamanan dari pemilik data yang bersangkutan. Ketika
terjadi peristiwa kebocoran data, maka timbul ancaman terhadap pemilik data yang
bersangkutan mengingat dapat terjadi penyalahgunaan data. Pihak Facebook
sendiri selaku pelaku usaha tidak memberikan kejelasan atas peristiwa yang terjadi
kepada konsumennya. Pengguna Facebook selaku konsumen semakin dirugikan,
karena selain mengalami kebocoran data, ternyata di dalam kebijakan data yang
telah disetujui ketika membuat akun, terdapat klausula eksonerasi yang berisi
pengalihan tanggung jawab, sehingga konsumen tidak dapat meminta
pertanggungjawaban kepada pihak Facebook. Kedua hal tersebut jelas merugikan
konsumen dan sangat bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang
sebagaimana telah diatur di dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang
Perlindungan Konsumen.