Pertanggungjawaban pidana guru yang melakukan hukuman fisik terhadap murid

Show simple item record

dc.contributor.advisor Prastowo, Robertus Bambang Budi
dc.contributor.advisor Ulfah, Maria
dc.contributor.author Afriyadi, Irfan
dc.date.accessioned 2019-08-03T05:32:58Z
dc.date.available 2019-08-03T05:32:58Z
dc.date.issued 2018
dc.identifier.other skp37600
dc.identifier.uri http://hdl.handle.net/123456789/8601
dc.description 4329 - FH en_US
dc.description.abstract Guru merupakan pendidik profesional yang memiliki tugas utama yang salah satunya adalah mendidik. Dalam mendidik peserta didiknya, guru sering memberikan hukuman fisik agar peserta didik tersebut menjadi disiplin. Hukuman fisik adalah hukuman yang diberikan pada fisik seseorang seperti mencubit, memukul, menampar. Oleh karena itu, pemberian hukuman fisik sering dianggap sebagai kekersan terhadap anak. Dengan begitu, guru menjadi sering dipidanakan atas hal ini. Dalam hukum pidana itu sendiri memiliki alasan penghapus pidana di luar KUHP terkait hak mendidik yang dimiliki guru dalam memberikan hukuman pada peserta didiknya. Selain itu, guru juga memiliki kekebasan dalam memberikan sanksi sebagaiman diatur dalam Pasal 39 Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2008 Tentang Guru. Terdapat 2 putusan terkait hukuman fisik ini yaitu Putusan Nomor 240/Pid.Sus/2016/PNSDA dan Putusan Nomor 1045/Pid.B/2010/PN.Bwi Dalam putusan tersebut guru melakukan hukuman fisik terhadap peserta didiknya yang melanggar aturan akan tetapi hasil putusan berbeda. Sehingga tidak ada kejelasan terhadap batasan dalam memberikan hukuman fisik. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah yuridis normatif yang diartikan sebagai metode yang dipergunakan di dalam penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka yang ada. Sumber hukum primer dalam penulisan ini adalah Undang –Undang Dasar 1945, KUHP. Undang - Undang N.14 Tahun 2005, Undang – Undang No. 35 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2008 serta peraturan lain yang terkait. Sumber hukum sekunder terdiri dari buku – buku yang berkaitan dengan penelitian ini. Sumber hukum tersier terdiri dari kamus, ensiklopedia. Hasil yang diperoleh dari penelitian ini: 1) Dalam memberikan hukuman fisik terhadap peserta didiknya perlu batasan agar kerugian yang diterima oleh peserta didik lebih sedikit daripada manfaat dari hukuman fisik tersebut. Batasan itu adalah Hukuman fisik dapat diberikan apabila kesalahan yang dilakukan peserta didik berlebihan, hukuman fisik yang dilakukan guru tidak menyebabkan luka, dan/atau membuat peserta didik merintih kesakitan, hukuman fisik dilakukan karena suatu keharusan atau keterpaksaan (upaya terakhir), Hukuman fisik tersebut menimbulkan efek jera. 2) Guru memiliki alasan pembenar dalam memberikan hukuman terhadap peserta didiknya terkait dengan hak mendidiknya yang dalam hukum pidana disebut dengan tuchtrecht . Dalam hal ini tuchtrecht akan berfungsi sebagai alasan pembenar jika hukuman fisik yang dilakukan berdasarkan batasan yang telah disebutkan. Sedangkan, jika perbuatannya melampaui batas maka tuchtrecht tidak dapat berfungsi menjadi alasan pembenar karena kerugian yang diterima oleh peserta didik lebih banyak daripada manfaat. en_US
dc.language.iso Indonesia en_US
dc.publisher Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum - UNPAR en_US
dc.subject Guru en_US
dc.subject Hukuman Fisik en_US
dc.subject Pertanggungjawaban Pidana en_US
dc.title Pertanggungjawaban pidana guru yang melakukan hukuman fisik terhadap murid en_US
dc.type Undergraduate Theses en_US
dc.identifier.nim/npm NPM2012200036
dc.identifier.nidn/nidk NIDN0419116502
dc.identifier.nidn/nidk NIDN0402128702
dc.identifier.kodeprodi KODEPRODI605#Ilmu Hukum


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search UNPAR-IR


Advanced Search

Browse

My Account