Abstract:
Penelitian ini menganalisis tentang keberadaan Pasal 26 ayat (3) Undang-
Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor
11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik mengenai right to
be forgotten. Kajian right to be forgotten yang terdapat dalam peraturan
beberapa Negara yang salah satunya adalah Uni Eropa yang diatur dalam
peraturan Regulations (EU) 2016/679 of The European Parliament and of
The Council of 27 April 2016 on The Protection of Natural persons with
Regard to the Processing of Personal Data and on the Free Movement of
Such Data, and Repealing Directive 95/46/EC (General Data Privacy
Regulation.
Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian yuridis normatif.
Penelitan yuridis nomatif yakni penelitian dengan melakukan studi bahan
kepustakaan guna mengumpulkan data dasar yang digolongkan sebagai data
sekunder yang ada dalam keadaan siap terbit, bentuk, dan isinya telah disusun
peneliti-peneliti terdahulu, dan dapat diperoleh tanpa melihat waktu dan
tempat.
Hasil dari penelitian ini : 1.) bahwa pengaturan mengenai Pasal 26 ayat (3)
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik merupakan
right to be forgotten. 2.) dari berbagai undang-undang yang sudah ada di
Indonesia, pengaturan mengenai data pribadi masih tersebar di berbagai
undang-undang, sehingga untuk menjalankan right to be forgotten sangat
diperlukan pengaturan mengenai perlindungan data pribadi yang sangat
mengakomodasi perlindungan data pribadi secara keseluruhan.