Pemberian fasilitas kamar hunian di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang yang tidak sesuai bagi warga binaan dihubungkan dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang tata tertib Lembaga Pemasyarakatan dan rumah tahanan dikaitkan dengan Undang-Undang Pemberantasan tindak pidana korupsi

Show simple item record

dc.contributor.advisor Samosir, Djisman
dc.contributor.author Byanti, Alita
dc.date.accessioned 2019-08-03T04:42:15Z
dc.date.available 2019-08-03T04:42:15Z
dc.date.issued 2018
dc.identifier.other skp37561
dc.identifier.uri http://hdl.handle.net/123456789/8592
dc.description 4290 - FH en_US
dc.description.abstract Dalam sistem pemasyarakatan tujuannya bukan lagi untuk penjara, melainkan dimaksudkan untuk pembinaan. Pembinaan dilakukan sebagai persiapan untuk hidup kembali di tengah masyarakat secara wajar dan bertanggung jawab. Pelaksanaan pidana penjara dengan sistem pemasyarakatan yang dilaksanakan di Indonesia sekarang ini lebih disebabkan karena adanya tuntutan agar pelaksanaan pidana penjara itu harus pula menghargai dan menghormati hak-hak seorang warga binaan pemasyarakatan sebagai manusia yang merupakan makhluk Tuhan yang mempunyai hak kemanusiaan. Di dalam Lembaga Pemasyarakatan Klas I Cipinang ditemukan adanya penyimpangan dari peraturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah berupa pemberian fasilitas kamar hunian bagi warga binaan dan adanya dugaan pemberian sejumlah uang kepada petugas pemasyarakatan. Sehingga penulisan ini ditulis untuk mengetahui faktor-faktor apa sajakah yang membuat adanya fasilitas kamar hunian bagi warga binaan yang tidak sesuai dengan peraturan pemerintah dan apakah dengan adanya dugaan pemberian uang kepada petugas pemasyarakatan dapat dikategorikan sebagai tindak pidana gratifikasi atau tindak pidana suap. en_US
dc.language.iso Indonesia en_US
dc.publisher Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum - UNPAR en_US
dc.subject Lembaga Pemasyarakatan en_US
dc.subject Fasilitas Kamar Hunian en_US
dc.subject Suap en_US
dc.title Pemberian fasilitas kamar hunian di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang yang tidak sesuai bagi warga binaan dihubungkan dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang tata tertib Lembaga Pemasyarakatan dan rumah tahanan dikaitkan dengan Undang-Undang Pemberantasan tindak pidana korupsi en_US
dc.type Undergraduate Theses en_US
dc.identifier.nim/npm NPM2013200147
dc.identifier.nidn/nidk NIDK8862820016
dc.identifier.kodeprodi KODEPRODI605#Ilmu Hukum


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search UNPAR-IR


Advanced Search

Browse

My Account