Pemberian fasilitas kamar hunian di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang yang tidak sesuai bagi warga binaan dihubungkan dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang tata tertib Lembaga Pemasyarakatan dan rumah tahanan dikaitkan dengan Undang-Undang Pemberantasan tindak pidana korupsi

Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Search UNPAR-IR


Advanced Search

Browse

My Account