Tinjauan yuridis normatif pengaturan izin perkawinan poligami dalam hukum Islam dan hukum adat

Show simple item record

dc.contributor.advisor Wulansari, Catharina Dewi
dc.contributor.advisor Gandawidjaja, Yanly
dc.contributor.author Agathan, William
dc.date.accessioned 2019-08-03T04:34:54Z
dc.date.available 2019-08-03T04:34:54Z
dc.date.issued 2018
dc.identifier.other skp37556
dc.identifier.uri http://hdl.handle.net/123456789/8590
dc.description 4285 - FH en_US
dc.description.abstract Izin perkawinan merupakan suatu syarat yang harus dipenuhi dalam melakukan perkawinan poligami di Indonesia. Dalam Hukum Islam maupun Hukum Adat keduanya mengatur mengenai dapat dilakukannya perkawinan poligami namun tidak terlihat secara jelas mengenai harus dipenuhinya syarat izin perkawinan dalam melakukan perkawinan poligami. Namun dalam Kompilasi Hukum Islam dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan terdapat peraturan yang mengharuskan dipenuhinya izin perkawinan dalam melakukan perkawinan poligami. Tujuan dari penelitian ini adalah meneliti bagaimana sebenarnya pengaturan syarat izin perkawinan poligami ini dalam Hukum Islam dan Hukum Adat. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian yuridis normatif yaitu dengan penelitian suatu teori, konsep, asas, serta peraturan baik Al-Qur'an, Hadits, yurisprudensi, maupun perundang-undangan yang berkaitan dengan pengaturan izin perkawinan poligami baik dalam Hukum Islam maupun dalam Hukum Adat. Berdasarkan penelitian ini diperoleh hasil penelitian bahwa pengaturan izin perkawinan poligami dalam Hukum Islam merupakan penambahan syarat diluar Al-Qur'an berupa syarat wadh'i yaitu izin perkawinan yang dibuat berdasarkan hadits nabi, sehingga syarat harus dipenuhinya izin isteri dan Pengadilan Agama dalam melakukan perkawinan poligami merupakan penambahan dari kitab-kitab fiqih Syafi’īyyah serta Al-Qur’an yang merupakan pedoman dan rujukan dalam penyusunan Kompilasi Hukum Islam. Sementara pengaturan izin perkawinan poligami dalam Hukum Adat terbagi menjadi pengaturan izin perkawinan poligami dalam Hukum Adat terbagi menjadi pengaturan dalam sistem unilateral dan sistem bilateral. Pengaturan izin perkawinan poligami dalam masyarakat unilateral patrilineal mengacu kepada Pasal 3 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan yang mengharuskan adanya izin dari pengadilan untuk melakukan perkawinan poligami sebagaimana terdapat dalam terdapat dalam putusan Nomor. 40/Pid.B/2014/PN.Bali, sementara pengaturan izin perkawinan poligami dalam masyarakat unilateral matrilineal mengacu kepada Hukum Islam, serta pengaturan izin perkawinan poligami dalam sistem bilateral terdapat dalam yurisprudensi yaitu dalam putusan nomor 39/Ptd.G/2015/PA.Sgm. yang menunjukan bahwa izin perkawinan merupakan hal yang harus dipenuhi agar perkawinan poligami yang dilakukan sah secara adat meskipun terdapat tuntutan adat untuk dilakukannya perkawinan poligami en_US
dc.language.iso Indonesia en_US
dc.publisher Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum - UNPAR en_US
dc.subject Izin Poligami en_US
dc.subject Hukum Islam en_US
dc.subject Hukum Islam en_US
dc.title Tinjauan yuridis normatif pengaturan izin perkawinan poligami dalam hukum Islam dan hukum adat en_US
dc.type Undergraduate Theses en_US
dc.identifier.nim/npm NPM2014200161
dc.identifier.nidn/nidk NIDN0407126501
dc.identifier.nidn/nidk NIDN0406037302
dc.identifier.kodeprodi KODEPRODI605#Ilmu Hukum


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search UNPAR-IR


Advanced Search

Browse

My Account