Abstract:
Izin perkawinan merupakan suatu syarat yang harus dipenuhi dalam melakukan perkawinan poligami di Indonesia. Dalam Hukum Islam maupun Hukum Adat keduanya mengatur mengenai dapat dilakukannya perkawinan poligami namun tidak terlihat secara jelas mengenai harus dipenuhinya syarat izin perkawinan dalam melakukan perkawinan poligami. Namun dalam Kompilasi Hukum Islam dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan terdapat peraturan yang mengharuskan dipenuhinya izin perkawinan dalam melakukan perkawinan poligami. Tujuan dari penelitian ini adalah meneliti bagaimana sebenarnya pengaturan syarat izin perkawinan poligami ini dalam Hukum Islam dan Hukum Adat.
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian yuridis normatif yaitu dengan penelitian suatu teori, konsep, asas, serta peraturan baik Al-Qur'an, Hadits, yurisprudensi, maupun perundang-undangan yang berkaitan dengan pengaturan izin perkawinan poligami baik dalam Hukum Islam maupun dalam Hukum Adat.
Berdasarkan penelitian ini diperoleh hasil penelitian bahwa pengaturan izin perkawinan poligami dalam Hukum Islam merupakan penambahan syarat diluar Al-Qur'an berupa syarat wadh'i yaitu izin perkawinan yang dibuat berdasarkan hadits nabi, sehingga syarat harus dipenuhinya izin isteri dan Pengadilan Agama dalam melakukan perkawinan poligami merupakan penambahan dari kitab-kitab fiqih Syafi’īyyah serta Al-Qur’an yang merupakan pedoman dan rujukan dalam penyusunan Kompilasi Hukum Islam. Sementara pengaturan izin perkawinan poligami dalam Hukum Adat terbagi menjadi pengaturan izin perkawinan poligami dalam Hukum Adat terbagi menjadi pengaturan dalam sistem unilateral dan sistem bilateral. Pengaturan izin perkawinan poligami dalam masyarakat unilateral patrilineal mengacu kepada Pasal 3 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan yang mengharuskan adanya izin dari pengadilan untuk melakukan perkawinan poligami sebagaimana terdapat dalam terdapat dalam putusan Nomor. 40/Pid.B/2014/PN.Bali, sementara pengaturan izin perkawinan poligami dalam masyarakat unilateral matrilineal mengacu kepada Hukum Islam, serta pengaturan izin perkawinan poligami dalam sistem bilateral terdapat dalam yurisprudensi yaitu dalam putusan nomor 39/Ptd.G/2015/PA.Sgm. yang menunjukan bahwa izin perkawinan merupakan hal yang harus dipenuhi agar perkawinan poligami yang dilakukan sah secara adat meskipun terdapat tuntutan adat untuk dilakukannya perkawinan poligami