Alih kelola Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen dari Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota ke Pemerintah Daerah Provinsi pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2017 tentang Pemerintah daerah

Show simple item record

dc.contributor.advisor Waluyo, Bernadette M.
dc.contributor.author Ilanoputri, Salsabila Aufadhia
dc.date.accessioned 2019-08-03T04:18:02Z
dc.date.available 2019-08-03T04:18:02Z
dc.date.issued 2018
dc.identifier.other skp37543
dc.identifier.uri http://hdl.handle.net/123456789/8586
dc.description 4272 - FH en_US
dc.description.abstract Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen adalah badan yang bertugas menangani dan menyelesaikan sengketa antara pelaku usaha dan konsumen. Badan ini dibentuk berdasarkan amanat dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan konsumen. Fungsi utama BPSK yaitu sebagai lembaga penyelesaian sengketa yang dilaksanakan di luar pengadilan dan didirikan di daerah kabupaten/kota maka operasional BPSK dibantu oleh pemerintah daerah yang bersangkutan. Kehadiran BPSK bertujuan untuk memberikan pilihan kepada konsumen yang ingin menyelesaikan sengketa-sengketa sederhana di luar pengadilan dengan pertimbangan bahwa penyelesaian melalui pengadilan membutuhkan biaya yang cukup besar, waktu yang cukup lama serta proses peradilan yang rumit Dalam keadaan seperti itu, BPSK merupakan jawaban untuk membantu konsumen dalam menyelesaikan sengketasengketa sederhana serta menuntut hak-haknya secara mudah, cepat, sederhana dan murah. Setelah diterbitkannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah kemudian diikuti dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 06/M-DAG/PER/2/2017 tentang Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen maka kewenangan terhadap pengelolaan BPSK yang termasuk ke dalam bidang perlindungan konsumen kini menjadi kewenangan milik pemerintah daerah provinsi. Hal tersebut mengakibatkan ditemukannya hambatan yang terjadi berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan fungsi BPSK dalam menegakkan hukum di bidang perlindungan konsumen. Oleh karena itu, dibutuhkan pula solusi terhadap hambatan yang terjadi setelah diterbitkannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. en_US
dc.language.iso Indonesia en_US
dc.publisher Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum - UNPAR en_US
dc.subject Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen en_US
dc.subject Pemerintahan Daerah en_US
dc.subject Alih Kelola BPSK en_US
dc.title Alih kelola Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen dari Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota ke Pemerintah Daerah Provinsi pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2017 tentang Pemerintah daerah en_US
dc.type Undergraduate Theses en_US
dc.identifier.nim/npm NPM2014200160
dc.identifier.nidn/nidk NIDN0401085801
dc.identifier.kodeprodi KODEPRODI605#Ilmu Hukum


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search UNPAR-IR


Advanced Search

Browse

My Account