Abstract:
Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen adalah badan yang bertugas menangani dan
menyelesaikan sengketa antara pelaku usaha dan konsumen. Badan ini dibentuk
berdasarkan amanat dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan
konsumen. Fungsi utama BPSK yaitu sebagai lembaga penyelesaian sengketa yang
dilaksanakan di luar pengadilan dan didirikan di daerah kabupaten/kota maka
operasional BPSK dibantu oleh pemerintah daerah yang bersangkutan. Kehadiran
BPSK bertujuan untuk memberikan pilihan kepada konsumen yang ingin
menyelesaikan sengketa-sengketa sederhana di luar pengadilan dengan pertimbangan
bahwa penyelesaian melalui pengadilan membutuhkan biaya yang cukup besar, waktu
yang cukup lama serta proses peradilan yang rumit Dalam keadaan seperti itu, BPSK
merupakan jawaban untuk membantu konsumen dalam menyelesaikan sengketasengketa
sederhana serta menuntut hak-haknya secara mudah, cepat, sederhana dan
murah.
Setelah diterbitkannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah kemudian diikuti dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Perdagangan
Republik Indonesia Nomor 06/M-DAG/PER/2/2017 tentang Badan Penyelesaian
Sengketa Konsumen maka kewenangan terhadap pengelolaan BPSK yang termasuk ke
dalam bidang perlindungan konsumen kini menjadi kewenangan milik pemerintah
daerah provinsi. Hal tersebut mengakibatkan ditemukannya hambatan yang terjadi
berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan fungsi BPSK dalam menegakkan hukum di
bidang perlindungan konsumen. Oleh karena itu, dibutuhkan pula solusi terhadap
hambatan yang terjadi setelah diterbitkannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah.