Abstract:
Perjanjian jual beli merupakan perjanjian yang mengikat antara penjual dan pembeli yang disertai dengan hak dan kewajiban tertentu. Kewajiban dari penjual merupakan penyerahan barang atau levering kepada pembeli dan pembeli berkewajiban untuk membayar sejumlah harga. Dewasa ini dalam perjanjian jual beli, ketika melakukan penyerahan barang dari penjual kepada pembeli, menggunakan pihak ke-3 sebagai sarana yang mengirimkan barang tersebut. Pihak ke-3 ini adalah pihak jasa pengiriman sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2009 tentang Pos. Pihak jasa pengiriman dan penjual akan saling mengikatkan diri dan akan dituangkan ke dalam suatu perjanjian yaitu perjanjian jasa pengiriman. Namun pada kenyataannya ketika menggunakan pihak jasa pengiriman dalam hal mengirimkan barang, penjual secara sepihak mengalihkan tanggungjawabnya kepada pihak jasa pengiriman. Dengan begitu seakan-akan apabila terjadi kerugian, maka pembeli tidak dapat menuntut tanggung jawab kepada pihak penjual, dan pembeli di sisi lain tidak bisa menuntut pihak jasa pengiriman karena tidak ada ikatan apapun antara pihak pembeli dan pihak jasa pengiriman. Berdasarkan KUHPerdata dan doktrin Penjual tetap memiliki tanggung jawab hingga segala kewajibannya yang tertuang dalam perjanjian jual beli terpenuhi. Dengan begitu apabila terjadi kerugian pada saat levering, pembeli tetap dapat menuntut pihak penjual untuk bertanggungjawab. Namun dalam hal ini Pihak Jasa pengiriman juga memiliki tanggung jawab kepada penjual, sehingga apabila muncul kerugian penjual dapat menuntut pihak jasa pengiriman untuk bertanggungjawab.