Abstract:
Adanya kemajuan jaman atau di era globalisasi ini, segala sesuatu sangatlah
mudah untuk didapatkan, salah satunya kita dapat dengan mudahnya
menemukan produk-produk kosmetik. Korea Selatan merupakan salah satu
negara yang terkenal akan produk-produk kosmetik yang memiliki pangsa
pasar yang sangat luas di dunia. Hal ini dikarenakan adanya promosi yang
ditawarkan oleh produsen dengan menggunakan bahan alami, memiliki efek
yang sangat baik bagi para konsumennya, dan menjadi booming (terkenal) di
social media. Dengan booming di social media ini produsen mendapat
kuntungan dengan banyaknya konsumen, terutama konsumen yang berasal
dari Indonesia yang menggunakan produk-produk tersebut. Di Indonesia
sendiri sudah banyak peredaran produk kosmetik dari Korea Selatan tersebut,
salah satu contohnya dapat ditemukan banyaknya akun di Instagram atau
akun di Shopee yang menawarkan produk kosmetik dari Korea Selatan
tersebut. Namun, pada bulan Maret 2018, beberapa kosmetik tersebut ditarik
oleh South Korea’s Ministry of Food and Drug Safety (Otoritas Pengawas
Obat dan Makanan Korea Selatan) karena mengandung logam antimon yang
dapat membahayakan tubuh. Beberapa produk kosmetik dari Korea Selatan
tersebut sempat beredar atau diperjualbelikan oleh penjual dari Indonesia
yang seringkali ditemukan di Instagram, Shoppe atau social media lainnya.
Hal ini tentunya merugikan bagi konsumen ysng menggunakan produk
kosmetik tersebut, sehingga dengan adanya Undang-Undang Nomor 8 Tahun
1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) konsumen dapat terlindungi
atas kerugian yang telah dialami.