Abstract:
Pelaksanaan Magang dalam perjalanan untuk mencapai jabatan Notaris, merupakan
sesuatu yang tidak dapat dielakkan, sebab Magang menurut Undang-Undang Jabatan Notaris
bersifat Imperatif, yaitu wajib dan diharuskan. Sebab untuk dapat diangkat menjadi seorang
Notaris, salah satu syarat yang harus dipenuhi menurut Pasal 3 huruf (f) disebutkan adalah: “telah
menjalani magang atau nyata-nyata telah bekerja sebagai karyawan Notaris dalam waktu paling
singkat 24 (dua puluh empat) bulan berturut-turut pada kantor Notaris atas prakarsa sendiri atau
atas rekomendasi Organisasi Notaris setelah lulus strata dua kenotariatan”. Namun demikian
magang sebagai suatu proses yang wajib ditempuh tersebut, dalam pengaturannya menurut
analisa penulis belum ada pada keadaan yang baik. Bahwa pengaturan ketentuan yang membahas
mengenai magang bagi Notaris masih sangat minim dan diantaranya ada yang tidak harmonis,
serta tidak memiliki landasan hukum juga inkonsisten antara ketentuan yang satu dengan yang
lainnya, yang mana hal tersebut tentu menimbulkan masalah dan menyinggung nilai kepastian
hukum.
Adapun metode penelitian yang penulis gunakan dalam penelitian ini adalah metode
penelitian yuridis normatif yaitu dengan penelitian suatu teori, konsep, asas, serta peraturan,
dalam penelitian ini, terutama kajian melalui peraturan perundang-undangan, dan peraturan
lainnya. Serta literatur-literatur sebagai pustaka yang berhubungan dengan pembahasan mengenai
Notaris dan Magang.
Berdasarkan penelitian ini diperoleh hasil penelitian oleh penulis, bahwa masih ada
ketentuan hukum yang membahas dan mengatur seputar magang bagi calon Notaris yang
inkonsisten atau tidak harmonis antara satu ketentuan dengan yang lainnya. Hal ini dapat dilihat
dari pertentangan di antara pengaturan yang ada soal magang bagi calon Notaris. Juga ada yang
tidak memiliki payung hukum atau tidak berdasar, dalam pelaksanaan ketentuan tersebut.
Diantaranya ketentuan yang membahas dan mengatur mengenai Magang bersama, ketentuan
mengenai Pengumpulan poin-poin sebagai persyaratan untuk dapat mengikuti ujian kode etik
Notaris, ketentuan soal persyaratan Notaris yang dapat menerima magang, dan ketentuan soal
kewajiban untuk menjadi Anggota Luar Biasa agar dapat diakui proses pemagangannya. Yang
mana hal tersebut berdampak membawa ketidaksesuaian terhadap asas kepastian hukum,
khususnya di lingkungan jabatan Notaris.