Pengakuan dan pelaksanaan putusan pailit pengadilan asing di Indonesia, Singapura, dan Malaysia

Show simple item record

dc.contributor.advisor Susanti, Ida
dc.contributor.author Kurniawaty, Cecillia
dc.date.accessioned 2019-02-08T09:36:04Z
dc.date.available 2019-02-08T09:36:04Z
dc.date.issued 2018
dc.identifier.other skp36527
dc.identifier.uri http://hdl.handle.net/123456789/7473
dc.description 4166 - FH en_US
dc.description.abstract Perkembangan dunia usaha yang bersifat lintas negara semakin berkembang pesat dan luas. Kemudahan dalam hal teknologi, informasi, telekomunikasi, dan transportasi semakin mendorong terjalinnya hubungan bisnis lintas batas negara. Transaksi-transaksi bisnis lintas batas negara ini tentu saja memiliki risiko, salah satunya adalah timbulnya sengketa kepailitan lintas batas negara. Masalah konkret dari sengketa kepailitan lintas batas negara adalah pengakuan dan pelaksanaan putusan pengadilan dari suatu negara di negara lainnya. Pengakuan dan pelaksanaan dapat berbenturan dengan kedaulatan suatu negara tempat putusan pailit akan dilaksanakan. Eksistensi MEA di ASEAN dalam bidang ekonomi mendorong peningkatan hubungan bisnis antar negara ASEAN yang juga tentunya berisiko menimbulkan sengketa kepailitan lintas batas antar negara ASEAN. Negara ASEAN yang menjadi objek penelitian adalah Indonesia, Singapura, dan Malaysia. Ketiga negara tersebut memiliki hubungan yang cukup erat dalam bidang ekonomi. Indonesia belum memiliki hukum kepailitan yang dapat memfasilitasi pengakuan dan pelaksanaan putusan pailit pengadilan asing. Singapura dan Malaysia sudah memiliki pengaturan mengenai pengakuan dan pelaksanaan putusan pailit pengadilan asing dalam hukum kepailitannya. Akan tetapi pengaturannya terbatas hanya dengan negara yang juga memberikan perlakuan yang secara timbal balik (resiprokal). Oleh karena itu tujuan penelitian ini adalah memperoleh jawaban bagaimana cara Indonesia, Singapura, dan Malaysia mengakui dan melaksanakan putusan pailit pengadilan asing sedangkan ketiga negara tersebut tidak memiliki ketentuan hukumnya. Metode Penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian yuridis normatif dengan cara mengkaji permasalahan berdasarkan bahan-bahan kepustakaan. Penelitian hukum ini menggunakan pendekatan komparatif (comparative approach) dengan metode deskriptif dan analitikal. Adapun sumber hukum primer yang menjadi bahan penelitian adalah aturan hukum Indonesia, Singapura, dan Malaysia dalam hal pengakuan dan pelaksanaan putusan pengadilan asing dan putusan pailit pengadilan asing. Sumber hukum sekunder terdiri dari buku-buku, jurnal-jurnal, makalah-makalah, laporan penelitian, surat kabar, serta bahan-bahan yang diperoleh di internet. Berdasarkan penelitian, cara yang dapat menjadi alternatif pilihan untuk mengatasi masalah tersebut yaitu memperbaiki hukum kepailitan yang berkaitan dengan sengketa kepailitan lintas batas negara dengan mengadopsi prinsip-prinsip dalam UNCITRAL Model Law on Cross Border Insolvency. Selain itu cara yang paling penting adalah dengan membuat perjanjian bilateral maupun multilateral di antara negara yang berkepentingan (Indonesia, Singapura, dan Malaysia) en_US
dc.language.iso Indonesia en_US
dc.publisher Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum - UNPAR en_US
dc.subject pengakuan dan pelaksanaan en_US
dc.subject putusan pengadilan en_US
dc.subject pailit en_US
dc.subject kepailitan lintas batas negara en_US
dc.title Pengakuan dan pelaksanaan putusan pailit pengadilan asing di Indonesia, Singapura, dan Malaysia en_US
dc.type Undergraduate Theses en_US
dc.identifier.nim/npm NPM2014200223
dc.identifier.nidn/nidk NIDN0427086701
dc.identifier.kodeprodi KODEPRODI605#Ilmu Hukum


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search UNPAR-IR


Advanced Search

Browse

My Account