Pengaturan tindak pidana penghinaan terhadap pemerintah dan penghinaan terhadap martabat Presiden atau Wakil Presiden dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang berpotensi mengancam hak kebebasan berpendapat dikaitkan dengan asas lex certa dan putusan Mahkamah Konstitusi yang berkaitan

Show simple item record

dc.contributor.advisor Prastowo, Robertus Bambang Budi
dc.contributor.author Purba, Jonatan
dc.date.accessioned 2019-02-08T06:57:15Z
dc.date.available 2019-02-08T06:57:15Z
dc.date.issued 2018
dc.identifier.other skp36476
dc.identifier.uri http://hdl.handle.net/123456789/7465
dc.description 4115 - FH en_US
dc.description.abstract Penelitian ini menganalisis aspek yuridis dari perancangan tindak pidana penghinaan terhadap pemerintah dan tindak pidana penghinaan terhadap martabat Presiden atau Wakil Presiden dalam RKUHP dikaitkan dengan asas lex certa. Pengaturan suatu tindak pidana haruslah memenuhi asas lex certa sebagai konsekuensi dari berlakunya asas legalitas dalam hukum pidana. Penelitian ini juga menganalisis apakah pembatasan hak kebebasan berpendapat melalui perancangan tindak pidana penghinaan terhadap pemerintah dan tindak pidana penghinaan terhadap martabat Presiden atau Wakil Presiden telah dilakukan negara secara sah atau tidak. Suatu pembatasan atas hak asasi manusia, atau dalam hal ini hak kebebasan berpendapat harus memenuhi beberapa kriteria tertentu supaya pembatasan tersebut dapat dinilai dilakukan secarah sah. Selain itu penelitian ini juga dilakukan dengan mengkaji putusan Mahkamah Konstitusi yang berkaitan dengan sejarah pengaturan kedua tindak pidana tersebut dalam hukum pidana di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah metode penelitian yuridis normatif yaitu dengan penelitian terhadap rumusan tindak pidana penghinaan terhadap pemerintah dan tindak pidana penghinaan terhadap Martabat Presiden dikaji berdasarkan teori dan konsep asas lex certa dan hak kebebasan berpendapat. Hasil yang diperoleh penelitian ini ialah berupa kesimpulan bahwa rumusan tindak pidana penghinaan terhadap pemerintah pada RKUHP tidaklah memenuhi asas lex certa, berbanding terbalik dengan rumusan tindak pidana penghinaan terhadap martabat Presiden pada RKUHP yang rumusannya telah memenuhi asas lex certa. Selanjutnya, perancangan tindak pidana penghinaan terhadap pemerintah pada RKUHP tersebut dapat disimpulkan telah dilakukan dengan membatasi hak kebebasan berpendapat secara tidak sah, sama halnya juga dengan perancangan tindak pidana penghinaan terhadap martabat Presiden pada RKUHP yang telah membatasi hak kebebasan berpendapat secara tidak sah. en_US
dc.language.iso Indonesia en_US
dc.publisher Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum - UNPAR en_US
dc.subject penghinaan terhadap pemerintah en_US
dc.subject penghinaan terhadap martabat Presiden atau Wakil Presiden en_US
dc.subject asas lex certa en_US
dc.subject hak kebebasan berpendapat en_US
dc.subject hak asasi manusia en_US
dc.subject haatzai artikelen en_US
dc.subject lesse majeste en_US
dc.title Pengaturan tindak pidana penghinaan terhadap pemerintah dan penghinaan terhadap martabat Presiden atau Wakil Presiden dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang berpotensi mengancam hak kebebasan berpendapat dikaitkan dengan asas lex certa dan putusan Mahkamah Konstitusi yang berkaitan en_US
dc.type Undergraduate Theses en_US
dc.identifier.nim/npm NPM2014200194
dc.identifier.nidn/nidk NIDN0419116502
dc.identifier.kodeprodi KODEPRODI605#Ilmu Hukum


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search UNPAR-IR


Advanced Search

Browse

My Account