dc.contributor.advisor |
Prastowo, Robertus Bambang Budi |
|
dc.contributor.author |
Purba, Jonatan |
|
dc.date.accessioned |
2019-02-08T06:57:15Z |
|
dc.date.available |
2019-02-08T06:57:15Z |
|
dc.date.issued |
2018 |
|
dc.identifier.other |
skp36476 |
|
dc.identifier.uri |
http://hdl.handle.net/123456789/7465 |
|
dc.description |
4115 - FH |
en_US |
dc.description.abstract |
Penelitian ini menganalisis aspek yuridis dari perancangan tindak pidana penghinaan terhadap pemerintah dan tindak pidana penghinaan terhadap martabat Presiden atau Wakil Presiden dalam RKUHP dikaitkan dengan asas lex certa. Pengaturan suatu tindak pidana haruslah memenuhi asas lex certa sebagai konsekuensi dari berlakunya asas legalitas dalam hukum pidana.
Penelitian ini juga menganalisis apakah pembatasan hak kebebasan berpendapat melalui perancangan tindak pidana penghinaan terhadap pemerintah dan tindak pidana penghinaan terhadap martabat Presiden atau Wakil Presiden telah dilakukan negara secara sah atau tidak. Suatu pembatasan atas hak asasi manusia, atau dalam hal ini hak kebebasan berpendapat harus memenuhi beberapa kriteria tertentu supaya pembatasan tersebut dapat dinilai dilakukan secarah sah. Selain itu penelitian ini juga dilakukan dengan mengkaji putusan Mahkamah Konstitusi yang berkaitan dengan sejarah pengaturan kedua tindak pidana tersebut dalam hukum pidana di Indonesia.
Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah metode penelitian yuridis normatif yaitu dengan penelitian terhadap rumusan tindak pidana penghinaan terhadap pemerintah dan tindak pidana penghinaan terhadap Martabat Presiden dikaji berdasarkan teori dan konsep asas lex certa dan hak kebebasan berpendapat.
Hasil yang diperoleh penelitian ini ialah berupa kesimpulan bahwa rumusan tindak pidana penghinaan terhadap pemerintah pada RKUHP tidaklah memenuhi asas lex certa, berbanding terbalik dengan rumusan tindak pidana penghinaan terhadap martabat Presiden pada RKUHP yang rumusannya telah memenuhi asas lex certa. Selanjutnya, perancangan tindak pidana penghinaan terhadap pemerintah pada RKUHP tersebut dapat disimpulkan telah dilakukan dengan membatasi hak kebebasan berpendapat secara tidak sah, sama halnya juga dengan perancangan tindak pidana penghinaan terhadap martabat Presiden pada RKUHP yang telah membatasi hak kebebasan berpendapat secara tidak sah. |
en_US |
dc.language.iso |
Indonesia |
en_US |
dc.publisher |
Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum - UNPAR |
en_US |
dc.subject |
penghinaan terhadap pemerintah |
en_US |
dc.subject |
penghinaan terhadap martabat Presiden atau Wakil Presiden |
en_US |
dc.subject |
asas lex certa |
en_US |
dc.subject |
hak kebebasan berpendapat |
en_US |
dc.subject |
hak asasi manusia |
en_US |
dc.subject |
haatzai artikelen |
en_US |
dc.subject |
lesse majeste |
en_US |
dc.title |
Pengaturan tindak pidana penghinaan terhadap pemerintah dan penghinaan terhadap martabat Presiden atau Wakil Presiden dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang berpotensi mengancam hak kebebasan berpendapat dikaitkan dengan asas lex certa dan putusan Mahkamah Konstitusi yang berkaitan |
en_US |
dc.type |
Undergraduate Theses |
en_US |
dc.identifier.nim/npm |
NPM2014200194 |
|
dc.identifier.nidn/nidk |
NIDN0419116502 |
|
dc.identifier.kodeprodi |
KODEPRODI605#Ilmu Hukum |
|