Pengaturan tindak pidana penghinaan terhadap pemerintah dan penghinaan terhadap martabat Presiden atau Wakil Presiden dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang berpotensi mengancam hak kebebasan berpendapat dikaitkan dengan asas lex certa dan putusan Mahkamah Konstitusi yang berkaitan

Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Search UNPAR-IR


Advanced Search

Browse

My Account