Analisis perlindungan konsumen atas kewajiban menyampaikan data pribadi menurut Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 21 Tahun 2017 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan konsumen

Show simple item record

dc.contributor.advisor Waluyo, Bernadette M.
dc.contributor.author Indrawan, Kevin
dc.date.accessioned 2019-02-07T07:17:03Z
dc.date.available 2019-02-07T07:17:03Z
dc.date.issued 2018
dc.identifier.other skp36471
dc.identifier.uri http://hdl.handle.net/123456789/7431
dc.description 4110 - FH en_US
dc.description.abstract Registrasi Pelanggan Prabayar Jasa Telekomunikasi yang diwajibkan sesuai dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 21 Tahun 2017 memiliki sebuah tujuan, yaitu untuk memberikan perlindungan terhadap informasi yang bersifat pribadi, memberikan rasa keamanan, dan kenyamanan bagi masyarakat. Diketahui bahwa dalam proses registrasi tersebut, para pelanggan prabayar harus mengirimkan atau menyampaikan 1. NIK dan 2. Nomor Kartu Keluarga. Dalam hal ini, para pelanggan prabayar juga dapat disebut sebagai konsumen. Dengan demikian, sesuai Pasal 4 huruf a dalam Undang – Undang Perlindungan Konsumen, konsumen itu memiliki hak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan. Artinya, para pelanggan prabayar atau konsumen, harus memiliki rasa aman dan nyaman ketika melakukan registrasi dengan cara menyampaikan data pribadi. Sesuai dari Pasal 28 huruf G UUD 1945 yang menyatakan bahwa setiap orang berhak atas perlindungan atas perlindungan diri pribadi, serta berhak atas rasa aman. Namun, hingga saat ini, Indonesia belum memiliki peraturan mengenai perlindungan data pribadi. Maka, yang dicari jawabannya adalah mekanisme perlindungan hukum atas kewajiban menyampaikan data pribadi menurut Peraturan Menteri Komunikasi dn Informatika Nomor 21 Tahun 2017 berdasarkan Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum normatif, yaitu penelitian yang mendasarkan pada data kepustakaan atau data sekunder. Penelitian Kepustakaan dilakukan baik untuk memperoleh bahan hukum primer seperti peraturan perundang-undangan, putusan, maupun bahan hukum tersier seperti buku, koran. Hasil penelitian menunjukan bahwa diperlukannya peraturan dalam bentuk Undang – Undang tentang Perlindungan Data Pribadi, sebagai wujud dari keamanan, kenyamanan, dan keselamatan yang ada dalam Pasal 4 huruf a Undang – Undang Perlindungan Konsumen en_US
dc.language.iso Indonesia en_US
dc.publisher Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum - UNPAR en_US
dc.subject OECD Privacy Guidelines en_US
dc.subject data pribadi en_US
dc.subject aman en_US
dc.subject registrasi en_US
dc.subject proses en_US
dc.title Analisis perlindungan konsumen atas kewajiban menyampaikan data pribadi menurut Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 21 Tahun 2017 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan konsumen en_US
dc.type Undergraduate Theses en_US
dc.identifier.nim/npm NPM2014200097
dc.identifier.nidn/nidk NIDN0401085801
dc.identifier.kodeprodi KODEPRODI605#Ilmu Hukum


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search UNPAR-IR


Advanced Search

Browse

My Account