Analisis perlindungan konsumen atas kewajiban menyampaikan data pribadi menurut Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 21 Tahun 2017 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan konsumen

Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Search UNPAR-IR


Advanced Search

Browse

My Account